Sumenep, mediapribumi.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyampaikan bahwa lembaga pendidikan boleh digunakan sebagai tempat kampanye calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang.
Kendati dibolehkan, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya mendapat izin dari pihak lembaga dan dilakukan pada hari libur.
“Harus pada hari libur, tidak menggunakan atribut partai atau lainya, dan mendapat izin dari lembaga,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi. Jumat (24/11/2023).
Selain itu, para Caleg tidak boleh menempelkan bahan kampanye (BK) di lembaga pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi.
Selain lembaga pendidikan, penempelan bahan kampanye (BK), tidak boleh ditempelkan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya, dan fasilitas pemerintah.
Kemudian jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik (termasuk halaman, pagar dan atau tembok) dan pepohonan dengan cara apapaun.
Lebih jauh Rafiqi memaparkan, berdarakan Surat KPU Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 tanggal 27 Juli 2023, bahwa, untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, masyarakat ataupun Parpol untuk tidak memasang bedera Partai Politik (Parpol), baliho dan APS yang menyerupai APK pada tempat umum, termasuk fasilitas milik TNI/Polri, BUMD/BUMN.
Larangan lain dalam kampanye adalah mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selanjutnya, Melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI, menghina sesorang, agama, ras, golongan, calon, dan atau peserta Pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan lain sebagainya yang dalam orientasi merugikan orang lain.
“Jika terbukti melakukan perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rafiqi.