Berita

Pemerintah Kembali Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Misi Mempermudah Akses Masyarakat

Avatar
767
×

Pemerintah Kembali Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Misi Mempermudah Akses Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kembali Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Misi Mempermudah Akses Masyarakat
Potret LPJ 3 Kg Bersubsidi.

Mediapribumi.id, Jakarta — Pemerintah memutuskan, untuk kembali mengizinkan warung dan pengecer menjual elpiji 3 kg secara eceran, guna memastikan kemudahan akses bagi masyarakat.

Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (04/02/2025).

“Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” kata Hasan.

Namun, untuk memastikan distribusi yang lebih tertata dan harga yang stabil, pemerintah mewajibkan pengecer untuk mendaftar melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP).

Dengan terdaftar sebagai subpangkalan resmi, pengecer akan memiliki kontrol harga yang lebih baik dan distribusi elpiji dapat lebih tepat sasaran.

“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” jelas Hasan Nasbi.

Sebelumnya, per 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan resmi. Kebijakan ini bertujuan mengatasi variasi harga di pengecer yang berkisar antara Rp22 ribu hingga Rp25 ribu per tabung akibat kurangnya pengawasan.

Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan, Pertamina akan membantu proses pendaftaran para pengecer untuk menjadi subpangkalan.

Bahlil memastikan, bahwa pendaftaran itu tidak dikenai biaya sepeserpun atau gratis dan Pemerintah juga akan memfasilitasi para pengecer melalui aplikasi untuk mengontrol penjualan. Saat ini, sudah ada 370.000 supplier elpiji 3 kilogram yang sudah terdaftar.

“Supaya yang beli, harganya dapat terkontrol dan oknum yang tidak sesuai dengan arah dan tujuan subsidi, tidak lagi terjadi,” tegasnya dikutip dari KOMPAS.com. Selasa (04/02/2025).

Ia juga menegaskan, akan memberikan sanksi kepada oknum yang menyalahgunakan elpiji 3 kg yang bersubsidi. Sehingga, dengan langkah itu, diharapkan subsidi menjadi tepat sasaran

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri