Mediapribumi.id, Sumenep — Sebanyak dua orang pelaku penganiayaan penyandang disabilitas, berhasil diamankan Polres Sumenep. Senin (3/6/2024).
Seorang disabilitas netra atas nama SH, perempuan, berusia 54 tahun, warga Dusun Junjang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.
Terduga, pelaku atas nama MT, laki-laki, umur 35 dan MW, perempuan, keduanya merupakan warga Dusun Junjang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang.
Kronologis kejadian, berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, sekira Pukul 14.00 WIB, pada saat korban sedang dirumah, didatangi MW dan terjadilah cekcok mulut.
Seketika itu juga, korban SH langsung dipukul oleh MW yang mengenai dahi SH, sehingga SH terpental dan MW mengatakan kepada SH “gunongguna oreng buta” artinya dasar orang buta,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
“Setelah tetangga datang melerai, MW langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan dari dalam bajunya. Untungnya warga sekitar melerainya dan celurit tersebut diserahkan kepada pihak Kepala Desa,” sambung Widi.
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024, sekira pukul 07.00 WIB, SH didatangi MW bersama menantunya MT, dan melakukan penganiayaan kepada SH.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku diamankan di Polres Sumenep dan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tukasnya.