Mediapribumi.id, Sumenep — Kasus pemerasan yang mencoreng wajah pelayanan publik kembali terjadi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan yang dilakukan dua pria berinisial SB (48 Tahun) dan JF (59 Tahun) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu, 25 Mei 2025.
Kedua pelaku yang terlibat yakni SB, seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan JF, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sumenep.
Mereka diduga memeras seorang perempuan bernama Siti Naisa, Kepala Desa Batang-Batang Daya terkait proyek pengaspalan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda S.I.K menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim JF pada 23 Mei 2025. Dalam pesan itu, JF menyampaikan ancaman dari SB bahwa korban akan dilaporkan ke Inspektorat atas dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kecuali korban bersedia menyerahkan uang sebesar Rp40 juta.
“Korban sempat bernegosiasi dan akhirnya sepakat menyerahkan Rp20 juta. Pertemuan disepakati di rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep,” ujar AKBP Rivanda.
Pada hari yang dijanjikan, korban datang bersama suaminya membawa uang tunai Rp20 juta. Begitu uang diserahkan kepada SB, tim Satreskrim yang sudah melakukan penyelidikan langsung menyergap dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa tas berisi uang, ponsel, dan dokumen percakapan yang menjadi alat bukti.
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sementara JF dikenakan pasal yang sama ditambah Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Menurut Kapolrea Sumenep, keduanya kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Sumenep menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan jabatan atau kedekatan dengan kekuasaan untuk mencari keuntungan pribadi.
“Ini bukti komitmen kami dalam memberantas segala bentuk pemerasan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum,” tutup Kapolres.













