“ketika suatu tradisi memperoleh legitimasi baru sehingga dianggap hampir tidak boleh dikritik, meskipun sebagian besar dan atau bahkan keseluruhan unsurnya bertentangan dengan nilai agama. Maka itu berarti orientalis telah sukses menjalankan misi Neo-Tradisionalisme”
Dulu, peradaban Islam dibangun oleh tradisi keilmuan yang menempatkan wahyu sebagai standar tertinggi. Tradisi dihormati, tetapi tidak disakralkan. Pikiran yang cerdas mampu menundukkan tradisi; menguji setiap kebiasaan dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan pertimbangan akal yang sehat. Apa yang selaras dipertahankan, sementara yang menyimpang ditinggalkan.
Hari ini, kita menyaksikan gejala yang berbeda. Neo-tradisionalisme muncul dengan wajah yang lebih halus. Ia tidak selalu mengajak manusia meninggalkan agama secara terang-terangan, tetapi berusaha menjadikan tradisi sebagai penentu cara agama dipahami dan dijalankan. Akibatnya, agama sering kali dipaksa menyesuaikan diri dengan budaya, bukan budaya yang dikoreksi oleh agama.
Fenomena sound horeg dapat dijadikan salah satu contoh untuk melihat bagaimana sebuah budaya populer dapat memperoleh legitimasi sosial yang sangat kuat. Ketika praktik tersebut memunculkan unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat-seperti mengganggu ketenteraman masyarakat, memicu kemaksiatan, atau melahirkan pemborosan dan perilaku berlebihan-kritik terhadapnya sering kali dianggap sebagai serangan terhadap budaya atau identitas masyarakat. Pada tahap inilah tradisi berpotensi ditempatkan lebih tinggi daripada pertimbangan agama.
Sebagian orientalis menyebut pendekatan seperti ini sebagai “the middle way”, sementara di kalangan kaum Muslim istilah al-wasaṭiyyah (الوسطية) sering dijadikan rujukan. Namun, al-wasaṭiyyah dalam Islam bukan berarti mengambil jalan tengah dengan mengompromikan prinsip-prinsip syariat demi memenuhi tuntutan budaya atau opini publik. Al-wasaṭiyyah adalah bersikap adil, seimbang, dan teguh di atas petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah, tanpa sikap berlebihan maupun meremehkan ajaran agama.
Karena itu, umat Islam perlu membedakan antara menghargai tradisi dan mengultuskan tradisi. Tradisi yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat dapat dipelihara. Sebaliknya, tradisi yang bertentangan dengan nilai-nilai agama harus berani dikritisi, sekalipun telah diterima luas oleh masyarakat.
Agama tidak diturunkan untuk mengikuti setiap perubahan budaya. Justru agama hadir sebagai petunjuk yang menilai, meluruskan, dan memimpin arah budaya. Jika tradisi telah menjadi hakim atas agama, maka yang tersisa bukan lagi kemurnian ajaran Islam, melainkan agama yang perlahan dibentuk oleh selera zaman, tekanan sosial, dan kepentingan manusia. Di sinilah umat dituntut untuk kembali menjadikan wahyu sebagai tolok ukur utama, bukan popularitas suatu tradisi.(*)
Penulis: Usman Adhim, S.H.I, Pemerhati Pendidikan
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













