Berita

Meja Rapat Komisi III bareng ESDM Jatim: Tambang di Sumenep Tak Ada Yang Berijin

Avatar
774
×

Meja Rapat Komisi III bareng ESDM Jatim: Tambang di Sumenep Tak Ada Yang Berijin

Sebarkan artikel ini
Meja Rapat Komisi III bareng ESDM Jatim: Tambang Sumenep Tak Ada Yang Berijin
Komisi III DPRD Sumenep, saat mengunjungi Dinas ESDM Provinsi Jatim

Mediapribumi.id, Sumenep — Menyikapi laporan pengaduan masyarakat kepada DPRD Sumenep, tentang aktivitas penambangan ilegal di wilayah Sumenep, komisi III DPRD setempat, menindaklanjuti dengan konsultasi ke Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Selasa (11/2/2025).

Dalam giat konsultasi yang diikuti pimpinan dan anggota komisi III itu, diditemui langsung oleh Bidang Pertambangan ESDM Jatim.

Akhmadi Yasid, mengatakan, salah satu poin hasil konsultasi, ternyata di Sumenep tidak ada aktivitas penambangan yang berijin resmi.

“Dapat dipastikan, semua aktivitas penambangan bersifat ilegal alias melanggar aturan,” tegas Akhmadi Yasid, anggota komisi III DPRD Sumenep.

Ia menilai, hal tersebut, sesuai yang dikeluhkan oleh warga Pulau Giliraja, terkait penambangan pasir di perairan yang merusak lingkungan.

Begitu juga aktivitas penambangan di daerah lain, seperti di Kecamatan Batuan, di Kecamatan Saronggi dan beberapa kecamatan lainnya.

“Berdasarkan data Dinas ESDM Jatim, memang tidak ada aktivitas penambangan legal di Sumenep. Ada yang dinyatakan legal di Kecamatan Bluto, berkaitan tambang fospat, tapi tidak ada aktivitas penambangan alias hanya ada ijin saja, yakni milik PT. Tirto Boyo Agung,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Yasid, menyikapi aktivitas penambangan yang dikeluhkan di beberapa titik, komisi III DPRD Sumenep, dalam waktu dekat akan melakukan upaya konkrit. Salah satunya sidak ke beberapa lokasi aktivitas penambangan.

“Penindakan aktivitas penambangan liar murni wilayah APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini kepolisian. Kita akan lakukan pemetaan segera, lalu kita tindak lanjuti ke penegak hukum,” papar politisi PKB sekaligus mantan jurnalis senior itu.

Disinggung soal kaitan dengan pembangunan, atau proyek yang membutuhkan aneka mineral bukan logam seperti pasir dan batu, menurut Yasid, juga dipertanyakan kepada Dinas ESDM Jatim.

“Intinya, pembangunan juga harus berlanjut, tapi urusan regulasi harus tetap ditegakkan. Titik temu dari persoalan tambang ini pada upaya menjaga aturan agar diikuti,” tuturnya.

Atas dasar penjelasan Dinas ESDM, Yasid, menilai, pada dasarnya, untuk pengurusan ijin pertambangan cukup mudah. Hanya saja, memang memerlukan waktu dan proses.

“Ada prosedur yang dilalui, tidak rumit hanya memang butuh proses,” pungkasnya.

Google News

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri