Mediapribumi.id, Sumenep — Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Heru Susanto, ajak masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk berangkat secara legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, PMI ilegal merupakan praktik perdagangan orang yang melanggar hukum. Bagi pekerja, tidak memiliki kepastian hukum serta cenderung dieksploitasi oleh pihak lain.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Sumenep khususnya, hindari bekerja ke luar negeri secara ilegal,” terangnya. Rabu (08/01/2025).
Ia mengaku, bekerja di luar negeri memiliki prospek yang bagus baik terhadap pekerja secara pribadi serta terhadap Negara. Namun, hal itu bagi PMI yang bekerja secara legal.
Untuk berangkat secara legal, menurutnya, ketentuannya mudah, bisa melalui perusahaan swasta penyalur PMI ke luar negeri.
“Kami juga menyediakan stand khusus di Sumenep Job Fair untuk perusahaan swasta penyalur PMI,” ujarnya.
Kendati demikian, masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan tempat tujuan dan harus mampu berkompetisi dengan calon PMI lain.
Sehingga, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kompetensi agar bisa mengakses lowongan kerja di luar negeri secara legal dan mudah.
“Yang paling umum, pekerjaan di luar negeri membutuhkan kemampuan berbahasa asing,” tuturnya.
Heru, menambahkan bahwa di Kabupaten Sumenep atau di dalam Negeri secara umum banyak lowongan kerja yang tersedia, sehingga masyarakat dapat mencari informasi untuk ikut mendaftar.
“Kami juga melalui akun ig: Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten SUMENEP setiap hari mengunggah lowongan kerja. Masyarakat dapat mengakses, semoga membantu,” tuturnya.