BeritaEkonomiMigasPemerintahan

Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan LPG Subsidi, Pangkalan Dilarang Jual di Atas HET

Avatar
33
×

Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan LPG Subsidi, Pangkalan Dilarang Jual di Atas HET

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan LPG Subsidi, Pangkalan Dilarang Jual di Atas HET
Kabag ESDA Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.

Kepala Bagian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menegaskan bahwa pangkalan tidak diperbolehkan menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan yakni Rp18 ribu.

“Pangkalan tidak boleh menjual di atas HET. LPG subsidi ini harus diutamakan untuk masyarakat yang benar-benar berhak,” ujarnya, Senin (20/04/2024).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga telah melakukan berbagai langkah perbaikan dalam sistem distribusi, termasuk membantu sejumlah pengecer untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi agar distribusi lebih tertata.

“Kami kemarin juga membantu pengecer menjadi pangkalan, supaya distribusinya lebih terkontrol dan tepat sasaran,” katanya.

Namun demikian, pihaknya memastikan jika adaindikasi pelanggaran di lapangan akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH).

“Kalau ada pelanggaran, langsung akan ditindak oleh APH. Kami tidak akan mentolerir penyimpangan dalam distribusi LPG subsidi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan terus dilakukan secara intensif, termasuk memantau jalur distribusi hingga ke tingkat pangkalan.

“Saya selalu memantau dan mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi ini. Termasuk kemarin ada temuan pelanggaran yang langsung ditindak oleh Polres Sumenep,” ungkapnya.

Salah satu pelanggaran yang ditemukan, lanjut dia, adalah praktik pengiriman LPG subsidi ke luar wilayah kabupaten, yang jelas melanggar ketentuan.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan agar pengecer tidak mengambil keuntungan berlebihan.

“Pengecer boleh mengambil keuntungan, tapi harus dalam batas wajar,” katanya.

Dadang juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kendala atau dugaan penyimpangan dalam distribusi LPG subsidi.

“Kalau ada kendala di masyarakat, silakan laporkan. Kami akan langsung mengawal dan menindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menegaskan, sistem pendistribusian dan pengawasan akan terus diperbaiki agar LPG subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, mengingat ada kelompok tertentu yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi.

“Semua ini kami lakukan agar distribusi LPG subsidi tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep