Mediapribumi.id, Sumenep — Tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI), asal Kepulauan Kangean, Sumenep, Jawa Timur, dideportasi dari Negara Malaysia, karena berangkat secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi. Selain itu, satu PMI lain dipulangkan setelah meninggal dunia.
Masing-masing dari ketiganya, yakni, berinisial N dan NO, alamat Desa Sembakati Kecamatan Arjasa, serta M alamat Desa Daandung Kecamatan Kangayan.
Selain itu, Mereka dijemput oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker Sumenep) pada Rabu (15/01/2025) malam.
“Kemarin malam kami jemput ke Surabaya dan diantarkan sampai Pelabuhan Kalianget. Karena ketiganya orang Kepulauan Kangean,” kata, Staf Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Disnaker Sumenep, M. Ruswiyanto. Jumat (17/01/2025).
Sementara, untuk yang meninggal dunia adalah B, pekerja buruh bangunan dan beralama Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Sumenep.
Untuk pemulangan tersebut, dibiayai oleh Kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta dibantu oleh Disnaker Sumenep.
Menurutnya, mereka mencari pekerjaan ke Negara tetangga karena faktor ekonomi, dan tidak mendapatkan pekerjaan di kampungnya sendiri.
Kemudian, memilih berangkat secara ilegal, mereka mengaku karena merasa kesulitan untuk mengurus persyaratan secara resmi.
“Sebenarnya saat ini tidak sulit. Karena sebagian besar pelayanannya menggunakan sistem digital,” ujarnya.
Ruswiyanto menghimbau, “Kepada masyarakat jika berkeingan bekerja di luar negeri menjadi PMI yang berangkat dan bekerja secara legal,” tukasnya.