SUMENEP, mediapribumi.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Hukum Gagas Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rabu (22/11/2023).
Mereka menuntut Kejari Sumenep agar ikut serta menyelidiki kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo RI yang menyeret nama Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI untuk diusut tuntas.
Terpantau puluhan mahasiswa ini melakukan orasi secara bergiliran dan dikawal ketat oleh puluhan aparat kepolisian.
“Jaksa harus menyelidiki kasus yang menyeret Achsanul Qosasi untuk diperiksa aset-asetnya yang ada di Sumenep,” teriak orator aksi Lembaga Hukum Gagas Nusantara.
Massa juga meminta Kejari Sumenep untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aset yang dimiliki Achsanul Qosasi di Sumenep.
Bahkan, mahasiswa meminta agar putri Achsanul Qosasi, yakni Annisa Zhafarina Qosasi wajib diperiksa.
Sebab, diduga kuat keluarga besar Achsanul Qosasi kecipratan aliran dana korupsi proyek BTS 4G Kominfo RI itu.
Selanjutnya, mahasiswa ingin Kejari Sumenep membekukan klub sepak bola Madura United selama proses hukum berlangsung.
Diketahui, Achsanul Qosasi tercatat saat ini berstatus sebagai Presiden Madura United, salah satu klub papan atas Liga 1 asal Madura.
“Apabila jaksa tidak mau untuk menyelidiki aset-aset itu, maka kami yang ingin turun jalan untuk mengawal kasus besar ini,” tegasnya.
Mereka juga menduga bahwa pihak keluarga Achsanul Qasasi ikut menikmati dana hasil korupsi tersebut.
“Ada aliran dana dari Rp 40 miliar yang diduga kuat sudah dirasakan oleh keluarga besar Achsanul Qosasi,” imbuhnya.
Aksi unjuk rasa ini ditemui oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Sumenep, Moch. Indra Soebrata.
Di hadapan para pendemo, Indra mengaku akan menyampaikan segala aspirasi dan tuntutan mahasiswa kepada pimpinan pusat.
“Terimakasih, kami akan menyampaikan aspirasi mahasiswa ini ke Kejati hingga Kejagung,” kata Indra.
Hingga saat ini, Indra mengaku masih menunggu proses yang sedang berjalan di Kejagung RI.
“Kita tidak bisa memotong kompas. Jadi semua prosesnya berjalan sesuai SOP dan aturan yang ada. Jadi kita tidak bisa kemudian memotong dan penyelidikan hingga audit,” papar Indra.
“Kita harus menunggu notif dari pimpinan pusat,” sambungnya.
Untuk diketahui, dalam aksi itu mahasiswa juga melakukan penandatanganan dengan pihak Kejari Sumenep agar kasus tersebut tetap dikawal hingga tuntas.
“Jika tidak ada tindak lanjut dari Kejari Sumenep, maka kami akan kembali turun jalan dengan massa yang lebih banyak,” tegas Mahasiswa.
Sekedar informasi, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 b, 12 e, atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 UU Tipikor, atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dilansir dari CNN, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menyebutkan, Kejagung RI menetapkan Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kominfo RI.
Kuntadi menyebut, Achsanul Qosasi diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti, tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba,” tukas Kuntadi.