Mediapribumi.id, Sumenep — Buntut kasus dugaan korupsi Bank Syariah Indonesia (BSI) Sumenep, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tetapkan tiga orang tersangka.
Dari ketiga tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan pimpinan BSI dan satu lainnya adalah pihak swasta. Ketiga orang tersebut bernisial EL, EN dan SBK.
“Kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian Negara yang ditaksir mencapai Rp. 20 Miliar, dan barang bukti (BB) saat ini dalam penyitaan,” ucap Kepala Kejari Sumenep, Trimo, Selasa (20/02/2024) kemarin.
Proses penyitaan BB dari para tersangka dilakukan secara bertahap, yakni pertama sebesar Rp. 856 juta, kedua Rp. 1.130.000.000, pada 13 Februari 2024 yang lalu. Total semuanya Rp. 1.986.000.000.
Sementara, untuk sisanya dari 20 miliar tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini cukup rumit, bahkan sampai memeriksan sebanyak 31 orang saksi. Namun, perlahan kasus ini dapat diungkap,” terangnya.
Lebih lanjut, dirinya menerangkan, dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan meloloskan transaksi melanggar hukum yang melibatkan Bank, Nasabah serta pihak ketiga yang menerima pencairan pembiayaan.
“Mereka melakukan pengajuan pinjaman dengan nama bodong, bahkan mencatut nama Nasabah, hingga ada yang mau bersekongkol untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut,” tuturnya.
Respon (1)