Example floating
Example floating
Berita

Ketua KPK Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan

58
×

Ketua KPK Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan
Oknum KPK Republik Indonesia
Example 468x60

Sumenep, Mediapribumi.id — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan.

Dugaan pemerasan tersebut dilakukan oleh Firlu Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan permasalah hukum di Kementerian Pertanian.

Dilansir dari detiknews, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membenarkan penetapan Ketua KPK tersebut sebagai tersangka.

“Menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi,” paparnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diantaranya pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah, janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang behubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalah hukum di Kementerian Pertanian dalam kurun 2020 sampai 2023, sehingga FB dijerat beberapa pasal.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai 2023,” ungkapnya.

Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan:

1. Melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini;
2. Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi;
3. Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya;
4. Melakukan pemberkasan perkara; dan
5. Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati Jakarta.

Selanjutnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyampaikan, dalam kasus yang menyeret nama Ketua KPK yakni FB dirinya menghormati proses hukum yang berlaku.

“Ya hormati semua proses hukum,” paparnya dikutip dari CNN Indonesia.

Example 300250 Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *