Example floating
Example floating
Migas

Luhut Runding Pembentukan Satgas Investasi Hulu Migas

1928
×

Luhut Runding Pembentukan Satgas Investasi Hulu Migas

Sebarkan artikel ini
Luhut Runding Pembentukan Satgas Investasi Hulu Migas
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan
Example 468x60

Mediapribumi.id, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tengah melakukan runding untuk mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) investasi hulu migas.

Hal itu dilakukan, karena melihat kondisi investasi bidang hulu minyak dan gas (migas) masih minim dan dinilai kurang menarik bagi investor.

Menurut Luhut, pihaknya masih mempelajari aturan terkait investasi hulu migas. Dia juga mengaku sedang berunding dengan pihak terkait untuk merumuskan hal tersebut.

“Ya, kami lagi bikin task force untuk itu, untuk melihat aturan-aturannya. Kita berbicara dengan Kementerian Keuangan, dan sebagainya,” kata Luhut kepada sejumlah awak media. Selasa (31/7/2024).

Luhut menilai, seharusnya Indonesia dapat menawarkan insentif lebih menarik lagi. Karena, saat ini Indonesia menerapkan skema kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) dengan skema cost recovery. Bagi hasil dalam skema cost recovery sudah dipatok 85 persen untuk negara dan 15 persen (85:15) bagi perusahaan migas yang menjadi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Dia melihat, Insentif ini berbeda jauh dengan negara Afrika yang menawarkan bagi hasil 60 persen untuk negara dan 40 persen bagi perusahaan migas yang berinvestasi.

Atas hal itu, Luhut menegaskan Indonesia seharusnya lebih tajam dalam melihat perkembangan dunia migas.

“Kita harus kasih insentif lebih bagus lah. Sekarang saya lihat malah Afrika itu lebih bagus dari kita. Afrika itu sudah malah berikan 60:40. Kita masih 85:15. Jadi, kita sekarang ini harus betul tajam melihat sekeliling kita,” ujarnya.

Disamping itu, Luhut juga menyoroti regulasi yang berbelit-belit mengenai investasi di hulu migas. Kerumitan itu dinilai Luhut mempengaruhi lamanya persetujuan yang akhirnya mempersulit investasi di sektor hulu migas.

“Investasi dalam bidang migas, kenapa lama? Di peraturan dipakai waktu dulu mencari migas gampang. Sekarang banyak migas besar itu dari laut, laut dalam. Peraturannya masih sama. Ya kan nggak bener itu. Ya itu kita perbaiki sekarang,” tukasnya.

Example 300250 Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *