Example floating
Example floating
Ekonomi

LPG 3 Kilogram Naik, Pemkab Sumenep Masih Proses Pembahasan Penyesuaian

738
×

LPG 3 Kilogram Naik, Pemkab Sumenep Masih Proses Pembahasan Penyesuaian

Sebarkan artikel ini
LPG 3 Kilogram Naik, Pemkab Sumenep Masih Proses Pembahasan Penyesuaian
Ilustrasi bongkar muat LPG

Mediapribumi.id, Sumenep — Harga Ecerat Tetap (HET) Liquid Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kilogram, di Jawa Timur mengalami kenaikan sejak tanggal 24 Desember 2024.

Kenaikan itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor: 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024. Dalam keputusan tersebut, rincian HET saat ini dengan rincian:

a. Harga ex Pertamina (Depot LPG Pertamina/Stasiun Pengisian LPG) termasuk PPN 10%: Rp. 11.584,78

b. Biaya Operasional Distribusi: Rp. 3.215,22

c. Keuntungan Agen LPG Tabung 3 Kilogram: Rp. 1.200,00

d. Harga Agen ke Pangkalan/Sub Penyalur: Rp. 16.000,00

e. Margin Pangkalan/Sub Penyalur: Rp. 2.000,00

f. HET LPG Tabung 3 Kilogram: Rp. 18.000,00

Dalam Keputusan itu, harga jual LPG Tabung 3 Kilogram ex Agen di luar radius 60 Kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji atau Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji atau Filling Station, yang ditunjuk Pertamina adalah harga jual ex Agen ditambah dengan biaya angkutan yang disesuaikan dengan kondisi wilayah Kabupaten/Kota.

Sementara, untuk Kabupaten Sumenep, penyesuaian HET itu masih dalam proses pembahasan yang nantinya akan ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sumenep.

“Masih dalam proses untuk penyesuaian tarif HET dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur yang baru,” terang Kepala Bagian Perekonomian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar. Kamis (16/01/2025).

Setelah Keputusan Bupati Sumenep ini ditetapkan, menurutnya, akan langsung berlaku. Saat ini masih menggunakan harga yang lama.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur, saat ini harga dari Agen ke Pangkalan atau Sub Agen Rp. 16.000,00 yang sebelumnya Rp. 14.500,00. Sementara, dari Sub ke user atau pengguna, HET tertingginya Rp. 18.000,00.

“Kalau harga pengecer, itu tidak ditetapkan oleh pemerintah, karena pengecer juga mengambil keuntungan disana,” imbuhnya.

Dadang, menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Sumenep untuk tidak panik. Karena, perubahan ini berdasarkan pertimbangan fluktuasi harga dan kemampuan daya beli masyarakat.

“Saat ini stok aman dan pendistribusian lancar. Jadi, masyarakat tidak perlu panik,” himbaunya.

Hari Santri Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *