Mediapribumi.id, Sumenep — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep secara resmi menetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumenep menggantikan Bambang Eko Iswanto (BEI), yang terjerat kasus narkotika.
Penetapan ini menjadi langkah lanjutan setelah BEI, anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat balasan resmi dari KPU sejak 3 Juni 2025. Dalam surat itu, KPU menegaskan bahwa Hairul Anam, yang merupakan caleg PPP dari daerah pemilihan (dapil) 1 dengan perolehan suara sah sebanyak 2.505, memenuhi syarat sebagai PAW. Hairul menempati urutan kedua setelah BEI yang memperoleh 4.487 suara.
“Kami telah mengirimkan permohonan penetapan PAW kepada KPU, dan Alhamdulillah, sudah kami terima jawabannya. Menurut KPU, Hairul Anam sah dan memenuhi semua persyaratan administratif untuk ditetapkan sebagai pengganti,” ujar Zainal pada Jumat (13/06/2025).
Zainal menambahkan bahwa DPRD akan segera mengusulkan pengangkatan Hairul Anam kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Sumenep. Proses ini diharapkan berjalan cepat agar kekosongan kursi di legislatif tidak terlalu lama.
“Kami akan percepat pengusulannya ke gubernur, karena kursi ini perlu segera terisi demi kelancaran fungsi kelembagaan DPRD,” tegas Zainal.
Setelah keputusan gubernur diterbitkan, DPRD Sumenep akan menggelar rapat Badan Musyawarah dan dilanjutkan dengan sidang paripurna untuk meresmikan pengangkatan Hairul Anam sebagai anggota dewan.
Seperti diketahui, kasus hukum yang menimpa BEI telah mencoreng citra lembaga legislatif. Penunjukan PAW ini diharapkan menjadi titik awal pemulihan integritas DPRD Sumenep di mata publik.













