Mediapribumi.id, Sumenep — Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumenep menuai kritik tajam dari anggota Komisi I DPRD Sumenep, Khairul Anwar.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai kebijakan tersebut diambil secara sepihak tanpa melalui kesepahaman bersama dengan para ASN sebagai pihak yang terdampak langsung.
“Langkah seperti ini mestinya diawali dengan sosialisasi menyeluruh. Harus dijelaskan secara gamblang mengenai tujuan pemotongan tersebut, bagaimana proses pengelolaannya, dan apakah sistemnya terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Khairul kepada wartawan, Sabtu (14/06/2025).
Ia mengingatkan, tanpa penjelasan yang komprehensif dan pendekatan humanis, kebijakan itu rawan menimbulkan keresahan di kalangan ASN, apalagi banyak dari mereka yang secara ekonomi masih tergolong pas-pasan.
“Bayangkan, bagi ASN yang baru bekerja dan hanya bergaji di bawah tiga juta rupiah, pemotongan sekecil apa pun tetap terasa berat. Sebagian besar gaji mereka sudah habis untuk cicilan, kebutuhan rumah tangga, dan pendidikan anak,” ungkapnya.
Khairul juga menyoroti pentingnya pendataan untuk mengetahui kondisi riil para ASN. Ia menilai prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan publik.
“Kalau ada pegawai yang setiap bulannya saja masih minus, lalu dari mana mereka harus menyumbangkan 2,5 persen? Di sinilah pentingnya keadilan,” tegasnya.
Ia meminta Baznas agar lebih bijak dalam mengambil kebijakan, dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi ASN serta membuka ruang dialog yang sehat sebelum kebijakan diberlakukan.
“Saya rasa kebijakan ini perlu ditinjau ulang secara serius. Jangan sampai niat baik malah menjadi sumber polemik,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Sumenep, Sugeng Haryadi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi pemerintah pusat. Ia menegaskan, pemotongan bersifat sukarela dan hanya dilakukan setelah ASN memberikan surat kuasa.
“Pemotongan ini sudah sesuai arahan dari pemerintah pusat. Bagi ASN yang menyetujui, akan dipotong 2,5 persen. Tapi kalau tidak setuju, ya tidak dipotong,” ujarnya.
Sugeng menambahkan, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membangun kepedulian sosial di kalangan ASN dan mendukung program pemberdayaan masyarakat kurang mampu di Sumenep.
“Ini bentuk ibadah dan empati sosial. ASN diharapkan bersedia menyisihkan sebagian rezeki mereka untuk membantu sesama,” pungkasnya.













