Berita

Kontroversi Tentang Praktik Suap Dibolehkan, Gus Ulil: Pendapat Ulama ini Tidak Boleh dipakai

Avatar
818
×

Kontroversi Tentang Praktik Suap Dibolehkan, Gus Ulil: Pendapat Ulama ini Tidak Boleh dipakai

Sebarkan artikel ini
Kontroversi Pernyataan Tentang Praktik Suap dibolehkan, Gus Ulil: Pendapat Ulama ini Tidak Boleh dipakai
Tangkapan layar akun youtube @balegDPR

Mediapribumi.id, Jakarta — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, sampaikan pernyataan kontroversi bahwa suap atau risywah menurut sebagian ulama fiqh diperbolehkan, dengan syarat dilakukan untuk sesuai yang hak atau yang baik.

Namun, sebaliknya, jika dilakukan untuk sesuatu yang batil atau sesuatu yang tidak benar, menyuap tetap tidak diperbolehkan.

Pernyataan itu, disampaikan saat menghadiri Rapat Pleno Baleg DPR RI dalam rangka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PBNU, PP Muhammadiyah, dan Asosiasi Penambang Nikel (APNI) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Menurut Gus Ulil, dalam literatur fiqh klasik, hukum risywah atau sogokan itu dilarang. Namun ada sebagian pendapat ulama atau ahli yang mengklasifikasi, bahwa sogokan untuk sesuatu yang hak atau benar itu diperbolehkan.

Ia menggambarkan, jika dilakukan untuk sesuatu yang batil atau tidak baik seperti untuk mendukung kebijakan yang tidak baik, itu tetap dilarang.

Bahkan ia menegaskan, pendapat sebagian ulama fiqh yang membolehkan risywah atau suap tersebut tidak bisa dipakai dalam praktik kehidupan.

“Namun, pendapat ulama yang memperbolehkan ini, tidak boleh dipakai,” tegasnya, dilansir dari kanal youtube: @BalegDPR. Selasa (28/01/2025).

Disamping itu, Gus Ulil menilai, kalau pendapat ulama ini dipakai di Indonesia, akan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yang secara tegas melarang praktik suap.

“Ini tidak boleh dipakai, nanti kalau didengar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kita dimarahi,” imbuhnya.

Dalam rapat tersebut, Gus Ulil juga menyampaikan bahwa PBNU mendukung insiatif pemerintah yang akan memberikan konsesi tambang kepada Ormas Keagamaan.

“Namun, kami tidak pernah sama sekali meminta kepada pemerintah. Jadi, kami anggap sebagai niat baik,” tuturnya.

Sementara, penerimaan oleh PBNU, menurutnya, sudah berangkat dari kajian dan pertimbangan maslahat, yakni sesuatu yang mendatangkan kebaikan dan mafsadah atau sesuatu yang menyebabkan kerusakan.

“Meskipun keduanya ada dalam pengelolaan tambang ini, menurut kajian kami, maslahatnya lebih banyak,” paparnya.

Sehingga, ketika maslahatnya lebih banyak ketimbanga mafsadahnya, “Maka, maslahah diprioritaskan,” tukasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri