BeritaHukrim

Dua Relawan SPPG Diamankan Polresta Sumenep karena Dugaan Kepemilikan Sabu di Lenteng

Avatar
×

Dua Relawan SPPG Diamankan Polresta Sumenep karena Dugaan Kepemilikan Sabu di Lenteng

Sebarkan artikel ini
Dua Relawan SPPG Diamankan Polresta Sumenep karena Dugaan Kepemilikan Sabu di Lenteng
Penangkapan Relawan SPPG di Kecamatan Lenteng. (Foto: Kompas.com)

Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Keduanya diketahui merupakan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kedua pria tersebut berinisial MA (39) dan AFH (27). Mereka diamankan di teras rumah milik seorang warga di desa setempat.

Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasi Humas Polresta Sumenep saat ini dijabat oleh Ipda Ardan menyebut bahwa yang diamankan itu merupakan relawan salah satu SPPG.

Dia menerangkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil berisi barang yang diduga sabu. Berat netto masing-masing sekitar 0,39 gram dan 0,11 gram, sehingga totalnya sekitar 0,50 gram.

“Satu poket ditemukan di saku kanan celana jeans yang dikenakan MA. Poket lainnya terbungkus tisu putih dan berada di atas kursi ruang tamu rumah tersebut,” terangnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, yakni bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, satu korek api gas, dan sobekan tisu. Petugas juga menyita celana jeans yang dikenakan salah satu terlapor serta satu unit telepon genggam milik AFH untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan keterangan awal, kedua terlapor menyebut sabu itu berkaitan dengan pemesanan yang dilakukan AFH melalui perantara MA.

“Keterangan tersebut masih akan didalami penyidik untuk memastikan peran masing-masing serta menelusuri asal barang,” jelasnya.

Kedua terlapor beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk diproses lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal itu disesuaikan dengan hasil pendalaman dan pembuktian.

Tahap berikutnya meliputi pemeriksaan saksi dan terlapor, pelengkapan administrasi penyidikan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta gelar perkara.

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sumenep, Moh. Kholilurrahman Hidayatullah, membenarkan bahwa MA dan AFH adalah relawan di SPPG Sumenep Lenteng Lenteng Timur 3.

“Hal demikian semestinya tidak dilakukan. Sudah selayaknya yang bersangkutan diproses dan diberi sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Ia menyatakan seluruh proses hukum diserahkan kepada pihak berwajib. Pihaknya juga telah melaporkan kejadian ini kepada pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan masih menunggu petunjuk serta arahan terkait sanksi yang akan ditetapkan.

Sebagai langkah pencegahan, Kholilurrahman akan menginstruksikan seluruh koordinator kecamatan (korcam) dan kepala SPPG di Kabupaten Sumenep untuk memberikan edukasi positif serta meningkatkan pengawasan terhadap para relawan.

“Untuk melakukan pencegahan kemungkinan mewajibkan tes urine bagi seluruh SPPG di Sumenep, minimal setiap tiga bulan sekali,” tegasnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *