Mediapribumi.id, Sumenep — Komisi Disiplin STKIP PGRI Sumenep terus mengusut dugaan kasus asusila yang melibatkan salah satu dosennya, berinisial M. Pada Rabu (26/3/2025), pihak kampus telah memanggil M beserta istrinya, F, untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang menyeret nama M. Hasil dari klarifikasi ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan kampus dalam menentukan sanksi yang akan diberikan.
Dalam keterangannya kepada media, F membenarkan pemanggilan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa suaminya telah dua kali terlibat kasus perselingkuhan.
Perselingkuhan pertama, terjadi ketika M digrebek warga saat berduaan dengan seorang perempuan di sebuah rumah kosong di Kecamatan Gapura, Sumenep.
“Setelah digrebek, mereka langsung dinikahkan. Padahal saat itu anak saya masih berusia satu tahun,” ujar F.
Kasus kedua kembali mencuat, setelah M kedapatan berjalan bersama seorang perempuan dari Kecamatan Dungkek di kawasan Tugu Keris, Pragaan.
Sementara itu, M belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan ini. Ia menyatakan akan berbicara setelah proses klarifikasi di kampus selesai. Namun, setelah klarifikasi dilakukan, upaya konfirmasi kepada M tidak mendapatkan respons.
Ketua Komisi Disiplin (Komdis) STKIP PGRI Sumenep, Moh. Fauzi, menegaskan bahwa proses klarifikasi telah rampung. Selanjutnya, hasil klarifikasi akan dibahas dalam rapat pimpinan pada Jumat (28/03/2025), yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan atas kasus ini.
“Kami masih menunggu keputusan pimpinan kampus. Hasilnya akan diumumkan dalam waktu dekat,” kata Fauzi.
Dengan adanya kasus ini, pihak kampus diharapkan mengambil langkah tegas guna menjaga integritas institusi pendidikan.