Mediapribumi.id, Sumenep — Kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Haji, yang terdiri Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Komisi VIII DPR RI, menghasilkan kesepakatan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2025.
Rapat kerja itu, juga melibatkan berbagai pihak diantaranya Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah.
Dari rapat ini, disepakati bahwa besaran BPIH Rp. 89.410.258,79, sementara untuk BIPIH yang harus dibayarkan oleh jemaah rata-rata sebesar Rp. 55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025.
“Ini hanya hitungan secara umum. Untuk fiksnya secara detail masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres),” terang Plt. Kasi PHU, Kemenag Sumenep, Muhammad Mabrur. Senin (13/02/2025).
Pihaknya menjelaskan, dari besaran BIPIH itu, jemaah harus melunasi sekitar Rp. 30 jutaan, dari yang sebelumnya sudah dibayar saat pendaftaran senilai Rp. 25 juta.
Namun, hal itu hanya perhitungan secara umum, untuk detailnya setiap embarkasi pasti berbeda, hal itu menunggu Keppres.
“Kita sudah mendapatkan gambaran secara umum terkait besaran BPIH dan BIPIH, tinggal nunggu Keppres,” tuturnya.