Mediapribumi.id, Jakarta — Pemerintah Indonesia, telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp89.410.258 per jemaah, mengalami penurunan sekitar Rp4 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp93,4 juta.
Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta. Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Hadir, Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya.
Raker ini, menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
“Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar dilansir dari kemenag.go.id.
Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp55.431.750,78, atau sekitar 62% dari total BPIH. Sisa biaya akan disubsidi melalui nilai manfaat dana haji.
Dengan penurunan biaya haji ini, diharapkan dapat meringankan beban calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah dan DPR terus berupaya memastikan bahwa persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.