Example floating
Example floating
Berita

Hasil Raker Kemenag dan Komisi VIII DPR: Biaya Haji 2025 Turun

939
×

Hasil Raker Kemenag dan Komisi VIII DPR: Biaya Haji 2025 Turun

Sebarkan artikel ini
Hasil Raker Kemenag dan Komisi VIII DPR: Biaya Haji 2025 Turun
Konferensi Pers Menag RI setelah gelar Raker

Mediapribumi.id, Jakarta — Pemerintah Indonesia, telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp89.410.258 per jemaah, mengalami penurunan sekitar Rp4 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp93,4 juta.

Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta. Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Hadir, Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya.

Raker ini, menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

“Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar dilansir dari kemenag.go.id.

Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp55.431.750,78, atau sekitar 62% dari total BPIH. Sisa biaya akan disubsidi melalui nilai manfaat dana haji.

Dengan penurunan biaya haji ini, diharapkan dapat meringankan beban calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah dan DPR terus berupaya memastikan bahwa persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hari Santri Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *