Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, amankan seorang pengemis yang meresahkan masyarakat di salah satu rumah makan, berlokasi di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.
Pengamanan itu, dilakukan setelah mendapatkan laporan warga sekitar menggunakan call center 112 pada Minggu (16/02/2025), kemudian petugas Satpop PP Sumenep, langsung bertindak untuk melakukan pengamanan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtrantimlinas), Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso menjelaskan, sebelumnya sudah ada warga yang melaporkan, namun ketika pihaknya mendatangi lokasi, pengemis itu sudah tidak ada.
“Kemudian dilaporkan lagi dan kami langsung mendatangi lokasi ternyata masih ada disana. Kemudian kami amankan pengemis itu,” katanya. Senin (17/02/2025).
Menurutnya, dalam laporan itu, pengemis tersebut membawa senjata tajam (sajam) seperti celurit, pisau dan cangkul. Ia meminta uang, jika dikasi sedikit tidak mau dan meminta Rp. 20.000 sampai Rp. 100.000.
Setelah diamankan, pengemis itu, saat ini ditempatkan di Rumah Penampungan Sementara (RPS) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep untuk diberikan pembinaan.
Pembinaan ini dilakukan dalam waktu lima hari, kemudian diserahkan kepada keluarganya melalui Kepala Desa (Kades) setempat. “Namun, jika mengalami gangguan jiwa, langsung diantarkan ke Rumah Sakit Jiwa,” tukasnya.