Berita

Kasus KDRT di Sumenep Kembali Terjadi, Korban dibacok oleh Suaminya

Avatar
741
×

Kasus KDRT di Sumenep Kembali Terjadi, Korban dibacok oleh Suaminya

Sebarkan artikel ini
Kasus KDRT di Sumenep Kembali Terjadi, Korban dibacok oleh Suaminya
Tersangka ME saat ungkap kasus di Polres Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Publik kembali dikejutkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kali ini, dilakukan oleh seorang suami berinisial ME (38 Tahun) terhadap istrinya SW (46 Tahun) warga Dusun Barunah, Desa Gadding Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Akibat KDRT tersebut, korban (SW) meninggal dunia. Kemudian kasus ini dilaporkan langsung oleh warga berinisial A (51 Tahun) yang merupakan keponakan korban, beralamat di Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/251/X/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 09 Oktober 2024.

“Kasus itu terjadi pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB dibelakang musholla di Dusun Barunan, Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso. Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya akibat pengaruh narkoba. Sehingga pelaku ME menganiaya korban SW, dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit hingga korban mengalami jari telapak tangan sebelah kanan putus, “Paha sebelah kanan mengalami luka robek, dan perut pada bagian bawah mengalami luka robek sehingga usus korban SW keluar dan menyebabkan korban meninggal dunia,” paparnya.

Kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB saat itu ME sedang mengasah clurit, di rumah saudaranya yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka, sedangkan istri tersangka berada di teras rumah.

“Tidak lama kemudian tersangka menoleh kearah rumahnya dan melihat istrinya (korban) membawa sandalnya dan keluar dari rumah, kemudian tersangka memanggil korban dengan berkata “ MAU KEMANA KAMU CI?”, kemudian istri saya menjawab “ SAYA MAU PULANG”, kemudian tersangka berjalan menghampiri istrinya dan tersangka berkata lagi “ LAH, KAMU KOK MAU PULANG?”, kemudian korban menjawab “ SAYA MAU PULANG, SAYA TIDAK MAU TINGGAL DI SINI LAGI, SAYA SUDAH TIDAK BETAH,” kata Kapolres Henri menirukan keterangan hasil BAP.

Kemudian tersangka berkata lagi “ SIAPA YANG MAU MELAYANI, MERAWAT SAYA DAN IBU SAYA, AYO-AYO KITA BICARAKAN BAIK-BAIK JANGAN RAMAI-RAMAI SEPERTI INI MALU KALAU DI LIHAT ORANG BANYAK“, saat itu tangan sebelah kanan tersangka memegang celurit, kemudian tersangka memegang bahu korban dan mendorong korban untuk masuk ke dalam rumah.

Karena korban menggerak gerakkan tubuhnya dan tidak mau diajak masuk ke dalam rumah, kemudian korban di bacok oleh tersangka berkali-kali dan mengenai tangan, paha, perut, dan punggung korban dan kemudian tersangka pergi kerumah kepala desa serta mengakui ke Kepala Desa Gadding kalau ia telah melakukan penganiayaan atau pembacokan terhadap istrinya SW.

“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan menyebabkan korban meninggal dunia, tersangka mengamankan diri ke Polres Sumenep selanjutnya tersangka mengakui bahwa sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri sahnya yang bernama SW,” tandasnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa sepotong baju daster berwarna hijau, motif batik lengan panjang terdapat bercak darah, sepotong celana pendek warna putih motif bunga terdapat bercak darah, sepotong kerudung segi empat warna hijau terdapat bercak darah, sepotong celana dalam warna merah terdapat bercak darah, sebuah celurit dengan ukuran bilah 26 cm terdapat gagang yang terbuat dari kayu, buku Nikah dan Strip test (+) diamankan Satreskrim Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Google News

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri