Mediapribumi.id, Sumenep — Sebanyak 185 warga Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Madura, Jawa Timur gagal menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) karena mendapat penolakan dari Mohammad Maskon selaku Kepala Desa (Kades) setempat.
Menurutnya, penolakan tersebut dilakukan karena BLT DBHCHT dijadikan sebagai alat kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024 silam oleh salah satu tokoh masyarakat.
Selanjutnya, Maskon juga membenarkan penolakan itu terjadi, karena Pemdes memang tidak pernah mengusulkan daftar nama warga sebagai calon penerima BLT DBHCHT, namun, tiba-tiba ada pihak yang meminta tanda tangan persetujuan verval terhadap daftar calon penerima tersebut.
Tidak hanya itu, Maskon kembali membenarkan, bahwa bantuan tersebut diduga menjadi alat kampanye politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) lalu. Sehingga atas dasar itu, pihaknya enggan memberikan tanda tangan persetujuan terhadap usulan nama calon penerima.
“Jika bantuan bisa dicairkan tanpa harus ditandatangani oleh Kades, maka dipersilakan untuk direalisasikan,” ujarnya.
Maskon memaparkan, penolakan tersebut sudah disampaikan kepada Dinsos P3A Sumenep. Bahkan, dia tidak mempersoalkan proses realisasi BLT DBHCHT untuk segera dilakukan, asalkan, dalam penyaluran bantuan itu, tidak perlu melibatkan persetujuannya sebagai Kades Padangdangan.
“Saya tidak bermaksud membatalkan bantuan tersebut kepada warga, dengan catatan tidak ada ikut campur saya sebagai Kades,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Erwin Hendra mengaku, penolakan tersebut dilakukan setelah tim verifikasi dan validasi (Verval) data meminta tanda tangan kepada pihak Kades Padangdangan.
Selain itu, menurut dia, Kades mengaku tidak tahu menahu perihal bantuan tersebut. Meskipun secara regulasi, usulannya bukan berasal dari Pemerintah Desa (Pemdes), namun, Dinsos P3A berkoordinasi dengan Pemdes sebagai upaya transparansi dan meminta tanda tangan sebagai bukti verval.
“Setelah melakukan penolakan dari pihak Kades, kami membuat berita acara perihal penolakan tersebut, dan bantuan 185 yang awalnya akan diberikan kepada masyarakat Desa Padangdangan akan dialihkan ke desa lain yang tertera dalam usulan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP),” tukas Erwin kepada mediapribumi.id.
Sebagai informasi, bahwa BLT DBHCHT menurut Peraturan Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2024 adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada individu/masyarakat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Sumenep. Yang diberikan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.