BeritaPemerintahan

Hingga Awal Januari, Baru Dua Parpol di Sumenep Serahkan LPJ Banpol 2025

Avatar
227
×

Hingga Awal Januari, Baru Dua Parpol di Sumenep Serahkan LPJ Banpol 2025

Sebarkan artikel ini
Hingga Awal Januari, Baru Dua Parpol di Sumenep Serahkan LPJ Banpol 2025
Logo Partai Politik

Mediapribumi.id, Sumenep – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep mencatat hingga 7 Januari 2026 baru dua partai politik (parpol) yang telah menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan bantuan keuangan partai politik (Banpol) tahun anggaran 2025. Dua parpol tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kepala Bakesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan pihaknya terus mendorong seluruh pengurus parpol agar segera menyampaikan LPJ Banpol 2025. Upaya tersebut dilakukan secara persuasif maupun melalui surat teguran resmi.

“Kami sudah menyampaikan secara persuasif melalui grup WhatsApp agar segera menyetor LPJ, karena masih ada beberapa parpol yang belum menyetor. Selain itu, kami juga melayangkan surat teguran kepada pengurus parpol,” ujarnya, Rabu (07/01/2026).

Dzul menjelaskan, batas akhir penyetoran LPJ penggunaan Banpol 2025 adalah akhir Januari 2026. Pasalnya, dana Banpol telah digunakan sejak awal hingga akhir Desember 2025, sehingga laporan pertanggungjawaban wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Banpol sudah digunakan selama tahun 2025. Maka, penyetoran LPJ maksimal akhir Januari 2026,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diperkirakan akan datang ke Sumenep pada akhir Januari 2026 untuk melakukan pemeriksaan realisasi penggunaan Banpol.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan parpol belum menyetor LPJ, maka berpotensi tidak menerima bantuan keuangan pada tahun berikutnya.

“Jika tidak menyetor LPJ, parpol berkemungkinan tidak akan menerima Banpol lagi karena penggunaan dananya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pengurus parpol juga akan dipanggil oleh BPK RI,” tegasnya.

Diketahui, terdapat 10 parpol yang berhak menerima dana Banpol 2025, yakni PDI Perjuangan, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai NasDem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PBB. Namun, dari jumlah tersebut, PBB tercatat tidak mengambil dana Banpol 2025 sehingga tidak dibebani kewajiban menyetor LPJ.

“Kami sudah berupaya mendatangi kantor hingga rumah ketua PBB dan melakukan pendekatan persuasif, tetapi tetap tidak mengambil Banpol,” ungkap Dzul.

Akibatnya, PBB berpotensi tidak menerima Banpol kembali pada tahun 2026. Menurut Dzul, keputusan akhir tetap menunggu rekomendasi dari BPK RI.

“Kita tunggu rekomendasi BPK RI. Itu nanti yang akan menjadi acuan kami terkait penyaluran Banpol,” katanya.

Lebih lanjut, Dzul menyampaikan bahwa nilai Banpol pada tahun 2026 mengalami peningkatan signifikan, dari sebelumnya Rp3.000 per suara menjadi Rp5.000 per suara. Ia menilai parpol akan merugi jika tidak memanfaatkan bantuan tersebut.

“Sebenarnya rugi parpol yang tidak mengambil atau tidak bisa menerima Banpol tahun ini. Nilainya sudah naik. PDIP saja diperkirakan akan menerima sekitar Rp800 juta,” tandasnya.

Sebagai informasi, rincian Banpol 2025 yang diterima masing-masing parpol yakni PDIP sebesar Rp520.080.000, PKB Rp428.154.000, Partai Demokrat Rp254.220.000, Partai NasDem Rp250.758.000, PPP Rp215.841.000, PAN Rp213.111.000, Partai Gerindra Rp114.642.000, Partai Hanura Rp75.903.000, PKS Rp67.092.000, dan PBB Rp26.304.000.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep