Mediapribumi.id, Sumenep — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, sepanjang tahun 2025 telah mengesahkan sembilan peraturan daerah (Perda) strategis yang mengatur berbagai sektor penting.
Perda tersebut mencakup bidang pariwisata, ekonomi daerah, lingkungan, perhubungan, perencanaan pembangunan, hingga pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan, menegaskan bahwa pengesahan sejumlah perda merupakan konsekuensi dari kewajiban yang melekat pada lembaga legislatif. Menurutnya, fungsi legislasi memang menjadi salah satu tugas utama DPRD.
“Pengesahan perda ini seharusnya dipandang sebagai hal yang wajar. Itu merupakan kewajiban kami sebagai lembaga legislatif,” ujar Hosnan. Minggu (04/01/2026).
Ia menjelaskan, sembilan perda yang telah disahkan antara lain Perda tentang Desa Wisata, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumenep Tahun 2025–2029, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, DPRD juga mengesahkan Perda tentang Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar, Perlindungan Garis Sempadan Pantai, Penyelenggaraan Perhubungan Darat, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Hosnan menuturkan, Bapemperda bukan satu-satunya alat kelengkapan dewan yang berperan dalam proses legislasi tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengesahan perda merupakan hasil kerja kolektif seluruh unsur di DPRD sehingga pembahasan dapat berjalan efektif.
“Ini adalah buah kebersamaan semua unsur di DPRD,” ungkapnya.
Ia menegaskan, seluruh Perda yang disahkan memiliki nilai strategis karena bersifat mengikat dan berdampak langsung pada masyarakat. Meski demikian, perda yang berkaitan dengan APBD dan APBD Perubahan, dinilai memiliki dampak paling luas karena memuat arah kebijakan utama yang harus mampu menjawab berbagai persoalan masyarakat melalui kebijakan anggaran.
Untuk memastikan keselarasan Perda dengan kebutuhan daerah serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, DPRD Sumenep telah melalui berbagai tahapan, termasuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hosnan mengaku, bahwa keterlibatan masyarakat dalam pembahasan rancangan perda sepanjang 2025 belum maksimal. Meski begitu, ia menegaskan bahwa DPRD tetap bekerja dengan berlandaskan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.













