Mediapribumi.id, Sumenep – Momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan Hari Ulang Tahun (PWI) ke-80 di Sumenep hadir dengan nuansa berbeda dari sebelumnya.
Kali ini, PWI Sumenep mengemas dengan Halaqah Pers dan Lingkungan dengan mengusung tema “Tambang: Antara Pembangunan dan Lingkungan” bertempat di Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura. Senin (09/02/2026).
Kegiatan ini menghadirkan beberapa tokoh penting, diantaranya Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (ESDA) Kabupaten Sumenep Dadang Dedy Iskandar, Plt. Kepala BRIDA Sumenep Abd. Kahir, Anggota Komisi III DPRD Sumenep Akhmadi Yasid, Penasehat PWI Sumenep Ahmad Rifa’i, dan Aktivis Pemerhati Lingkungan A. Dardiri Zubairi.
Ketua PWI Sumenep, Faisal Warid menjelaskan, agenda ini menjadi salah satu program unggulan yang digagas PWI Sumenep untuk mendukung keberlanjutan lingkungan.
“Selain ini, kami juga akan mengawal pembangunan Kabupaten Sumenep menuju sustinable development atau pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.
Untuk mendukung gerakan itu, PWI Sumenep juga akan merencanakan penghijauan bekas tambang di beberapa titik. Meskipun tidak bisa mengembalikan kondisi alam secara total, Warid menuturkan akan menjadi bagian kolaboratif untuk bersama mewujudkan gerakan hijau.
Saat menyampaikan materi, Kepala Bagian ESDA Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengaku pihaknya kesulitan untuk melakukan penertiban karena kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Kendati demikian, pihaknya sudah melakukan berbagai cara diantaranya sosialisasi kepada para pengusaha tambang salah satunya terkait proses perizinan.
“Kami juga sudah melaporkan secara langsung ke Pemprov, namun tidak langsung bisa ditertibkan karena keterbatasan personel,” tandasnya.
Lebih lanjut, Dadang meminta semua pihak untuk ikut terlibat secara kolaboratif sehingga bisa ditertibkan secara maksimal.
Sementara, Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid mengatakan, beberapa bulan sebelumnya ia sudah melakukan audiensi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, ternyata di Sumenep tidak ada tambang yang berizin, hanya satu yang baru memiliki izin eksploitasi.
Ia juga menceritakan, Komisi III sudah mengirimkan surat rekomendasi untuk penertiban, namun, hingga saat ini sejak bulan Februari 2025 lalu ia menilai belum ada penindakan.
Disinggung terkait wacana membuat Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan hal ini ia menyebut tidak akan menjamin untuk penertiban, mengingat peraturan sering kalah dengan pemilik kekuasaan politik dan kekuasaan kapital.
“Selama tidak ada penindakan, jangan harap isu ekologis bisa dikawal dengan serius,” tandasnya.
Lebih lanjut, Aktivis Pemerhati Lingkungan, A. Dardiri Zubairi menuturkan, bahwa tambang ilegal di Kabupaten Sumenep tidak hanya merusak alam, melainkan juga merusak sejarah.
Hal itu disebabkan salah satu titik penambangan berdekatan dengan Cagar Budaya yakni Asta Tinggi yang menjadi ikon sejarah dan pariwisata.
“Kenapa tidak ada kemarahan dari Pemerintah Daerah bahwa tambang tidak hanya merusak alam melainkan juga merusak situs sejarah,” tuturnya.
Selain itu, Dardiri juga menjelaskan dampak kerusakan alam akibat tambang tersebut. Menurutnya, di bawah tanah yang ada di Sumenep menyimpan batu karst yang menjadi tempat penampungan air.
“Ketika ada penambangan, sistem hidrologi akan rusak, sehingga pergerakan air di bawah akan terganggu. Hal ini akan menyebabkan krisis air,” jelasnya.
Perizinan, lanjut Dardiri tidak akan mengembalikan kerusakan bahkan hanya akan melegalisasi kerusakan alam yang sudah diperbuat sejak lama.
“Yang menentukan kualitas lingkungan bukan AMDAL, melainkan perasaan jujur masyarakat yang terdampak langsung,” bebernya.













