Mediapribumi.id, Sumenep — Pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami berinisial R (45) warga Dusun Talaran, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batu Putih, Sumenep, Jawa Timur, berhasil diungkap oleh Polres setempat.
Peristiwa penganiayaan itu dilakukan oleh R, kepada istrinya NH (33) hingga meninggal, di rumahnya sendiri.
Menurut keterangan Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, aksi memalukan itu dilakukan, hanya karena sang istri menolak diajak berhubungan intim.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka R, bahwa korban menolak berhubungan intim sudah satu bulan,” kata Kapolres Henri dalam konferensi pers. Senin (23/9/2024).
Atas kejadian itu, R merasa sakit hati dan curiga bahwa istrinya ada main dengan laki-laki lain diluar sepengetahuannya.
Kejadian terakhir, saat korban kembali menolak ajakan berhubungan intim pada 10 September 2024 lalu, akhirnya tersangka R, memaksa korban untuk ke kamar.
“Namun istri (korban) tetap menolak bahkan sampai mengeluarkan kata-kata kasar, kemudian mencekik leher NH menggunakan lengan kanannya, hingga terjatuh dan membentur sebuah balok kayu,” ujarnya.
Setelah melampiaskan amarahnya, pelaku kemudian meninggalkan korban dan pergi ke ladang untuk bekerja. Akan tetapi, dalam perjalanan dirinya teringat bahwa handphonenya tertinggal.
“Sehingga R kembali ke rumah untuk mengambilnya dan menemukan bahwa istrinya dalam keadaan tidak bernyawa,” tandasnya.
Melihat hal itu, tersangka kepada tetangga sekitar mengatakan bahwa istrinya meninggal karena terjatuh saat sedang mengecat kamar. Pasalnya, rumah korban saat itu memang masih dalam tahap renovasi.
Lebih dalam, Kapolres menerangkan, keluarga korban sempat merasakan adanya kejanggalan atas kematian NH, karena terlihat lebam di bagian leher, seperti bekas dicekik.
Atas kecurigaan tersebut, sepuluh hari sejak kejadian, pihak keluarga korban melaporkan kejanggalan itu ke Polres Sumenep, meminta agar makam korban dibongkar dan dilakukan otopsi.
“Setelah dilakukan penyelidikan kepada tersangka, dia akhirnya mengakui bahwa memang dirinya melakukan penganiayaan terhadap NH,” jelas Kapolres Henri.
Akibat aksi kejahatannya, tersangka R dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara.