Example floating
Example floating
Peristiwa

Seorang Pria di Sumenep Rudapaksa Adik Kandungnya Hingga Melahirkan

1308
×

Seorang Pria di Sumenep Rudapaksa Adik Kandungnya Hingga Melahirkan

Sebarkan artikel ini
Seorang Pria di Sumenep Rudapaksa Adik Kandungnya Hingga Melahirkan
Tersangka RFC saat memberikan keterangan lebih lanjut
Example 468x60

Mediapribumi.id, Sumenep — Seorang pria berinisial RFC (29 tahun) di Sumenep rudapaksa adek kandungnya sendiri K (21 tahun) hingga hamil dan melahirkan seorang bayi. Kasus tersebut dilaporkan langsung oleh keluarganya sekira satu tahun yang lalu, tepatnya pada 07 September 2023.

Tindakan tak senonoh itu terjadi, pada Kamis di bulan Maret 2023. Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan, kronologinya, pada saat itu, pelaku masuk ke kamar korban dan langsung menarik korban ke ruang TV dengan sikap yang mencurigakan.

Kemudian K curiga dengan RFC, sempat memberontak dan mengingatkan kalau korban adalah adik kandungnya. Tapi, RFC tak menghiraukan kalimat yang dilontarkan oleh korban, bahkan semakin membabi buta merudapaksa saudara adek kandungnya itu.

“Kemudian tanggal 5 September 2023, korban dibawa ke Puskesmas Batang-batang dan dites urine, hasilnya positif hamil. Pada saat itu, korban merasa sakit perut, tiba-tiba melahirkan bayi yang berjenis kelamin perempuan. Namun, beberapa saat bayi tersebut dinyatakan meninggal oleh petugas puskesmas,” kata AKBP Henri Noveri Santoso dalam siaran pers di Mapolres Sumenep. Senin (23/09/2024).

Pasca pelaporan tersebut, RFC kabur, sehingga tidak bisa langsung diamankan pihak kepolisian. Namun, pengejaran tetap dilakukan ketika keberadaan RFC telah diketahui di Bali.

“Selanjutnya pada Kamis tanggal 5 September 2024, sekira pukul 17.00 WITA, tersangka diketahui berada di dalam gedung kain yang beralamat di Jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Bali,” ujarnya.

Kemudian, Unit Resmob menangkap RFC, dan setelah diinterogasi, tersangka mengaku telah rudapaksa terhadap adik kandungnya, sehingga tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat konferensi pers berlangsung, RFC mengaku bahwa aksi tersebut dilakukan dalam keadaan mengkonsumsi alkohol.

“Saya dalam keadaan mabuk, waktu melakukan kejadian itu,” tuturnya dengan singkat.

Bersama RFC, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepotong kaus lengan pendek berwarna hitam bergambar beruang, dan sepotong sarung warna hitam kombinasi putih dan jingga.

Akibat kejahatannya, RFC dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b, c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Example 300250 Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *