Berita

Garda Raya Desak DPRD Sumenep Ambil Langkah Nyata Atasi Tambang Ilegal, Akhmadi Yasid: Kami Tegak Lurus Sesuai Kewenangan

Avatar
784
×

Garda Raya Desak DPRD Sumenep Ambil Langkah Nyata Atasi Tambang Ilegal, Akhmadi Yasid: Kami Tegak Lurus Sesuai Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Garda Raya Desak DPRD Sumenep Ambil Langkah Nyata Atasi Tambang Ilegal, Akhmadi Yasid: Kami Tegak Lurus Sesuai Kewenangan
Dari kanan foto: Akhmadi Yasid, anggota komisi III DPRD Sumenep, dan Aktivis Gerakan Pemuda Timur Daya, Abd. Basith.

Mediapribumi.id, Sumenep — Desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep tidak lagi berlarut-larut dalam retorika dan segera bertindak tegas terhadap maraknya tambang galian C ilegal kian menguat.

Aktivis Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya), Abd. Basith, menilai lembaga legislatif daerah itu terlalu lama bermain dalam pusaran wacana tanpa tindakan yang nyata.

Ia menegaskan bahwa Garda Raya mendesak DPRD untuk segera mendorong penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal, alih-alih hanya menggelar rapat dan mengeluarkan rekomendasi.

“Kalau DPRD serius, harusnya sudah ada tekanan kuat ke aparat penegak hukum. Bukan cuma rapat demi rapat, tapi tidak ada dampaknya di lapangan,” ujar Basith. Senin (29/04/2025).

Menurutnya, lambannya respon DPRD terhadap persoalan lingkungan akibat tambang liar bukan hanya mencerminkan kelemahan, tetapi bisa dilihat sebagai bentuk pembiaran yang sistematis.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III, DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid menjelaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk menutup langsung.

Menurutnya, Komisi III DPRD Sumenep sudah melakukan berbagai upaya, diantarannya pembahasan dalam berbagai rapat internal.

Selain itu, juga sudah melakukan konsultasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

“Setelah kami konsultasi, ternayata di Sumenep sama sekali tidak ada galian C yang memiliki izin,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti berbagai pembahasan dan hasil konsultasi, Komisi III juga sudah mengirimkan rekomendasi melalui pimpinan DPRD Sumenep kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan secara hukum.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sebelumnya sudah melakukan langkah preventif dengan melaksanakan sosilaisasi kepada pelaku tambang untuk mengurus perizinannya.

“Dulu beralasan karena galian C tidak masuk dalam RTRW, setelah diubah ternyata masih juga belum ada yang mengurus izin,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yasidi menerangkan, galian C saat ini bukan kewenangan Pemkab melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Karena dampak lingkungannya dirasakan langsung oleh masyarakat, DPRD Sumenep tegak lurus melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.

“Kita tidak pernah main main dengan komiten. Dan akan kami awasi terus sesuai dengan tugas dan kewenangan,” pungkasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri