Berita

FORMAKA Datangi DKP2KB Sumenep, Minta Kejelasan Status Kapal Puskesmas Keliling Kangayan

Avatar
159
×

FORMAKA Datangi DKP2KB Sumenep, Minta Kejelasan Status Kapal Puskesmas Keliling Kangayan

Sebarkan artikel ini
FORMAKA Datangi DKP2KB Sumenep, Minta Kejelasan Status Kapal Puskesmas Keliling Kangayan
Audensi aktivis FORMAKA kepada Dinkes P2KB Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Forum Mahasiswa Kangayan (FORMAKA) mendatangi kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kabupaten Sumenep, Kamis (11/12/2025), untuk audiensi terkait polemik kapal Puskesmas Keliling (Pusling) yang hingga kini tidak lagi beroperasi melayani masyarakat kepulauan.

Kapal Pusling Kangayan merupakan bantuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) yang mulai beroperasi sejak 2013. Namun, pada 2020 kapal tersebut mengalami kerusakan dan kemudian berpindah kepemilikan ke Yayasan Sabet Tani Sapeken, sebuah perubahan yang kini dipersoalkan oleh kalangan mahasiswa.

Ketua Umum FORMAKA, Rifqy Qalib Mustafa, mengungkapkan bahwa kapal yang sebelumnya berfungsi melayani wilayah-wilayah terpencil kini sudah tidak lagi memberikan layanan kesehatan. Padahal, keberadaan kapal tersebut sangat vital bagi masyarakat di pulau-pulau luar seperti Pulau Saobi, Pulau Sapapan, Pulau Bungin Nyarat, serta kawasan curam seperti Cangkramaan dan Tembayangan.

“Padahal kapal ini benar-benar sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Namun alasannya rusak, kemudian tiba-tiba beralih ke yayasan tanpa kejelasan,” tegas Rifqy yang akrab disapa Arif.

Ia juga menilai bahwa proses pengalihan kepemilikan kapal tidak sesuai dengan aturan karena kapal tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN). FORMAKA menyoroti regulasi yang mengatur pengelolaan BMN, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D, serta PP Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya.

“Sudah jelas dalam Pasal 4 juncto Pasal 6 PP 27/2014 bahwa selama statusnya masih BMN, Pemkab tidak punya kewenangan untuk menguasai atau memindahkan aset tersebut,” ujarnya.

FORMAKA mendesak DKP2KB untuk meminta kepastian status kapal langsung kepada Kemenkes RI dan Kementerian Keuangan agar polemik tidak berlarut-larut. Mereka juga meminta agar kapal tersebut dikembalikan ke Puskesmas Kangayan dan kembali difungsikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kalau tidak segera ditangani, ini berpotensi masuk kategori penggelapan aset dan harus diproses secara hukum,” tegas Arif.

Menanggapi hal itu, Kepala DKP2KB Sumenep, Ellya Fardasah, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi untuk memastikan status terkini kapal tersebut. Namun ia membenarkan bahwa kapal Pusling itu merupakan aset Kemenkes RI.

“Kami akan berupaya memastikannya. Jika memang Kemenkes sudah menghibahkan ke Pemkab Sumenep, maka pengelolaannya sepenuhnya menjadi wewenang Pemkab,” jelasnya.

Sebagai solusi jangka pendek, Ellya menyampaikan rencana DKP2KB untuk menyiapkan perahu siaga di setiap kecamatan agar pelayanan kesehatan dapat tetap berjalan, terutama di wilayah kepulauan.

Ia juga mengapresiasi langkah FORMAKA yang telah memberikan masukan terkait kebutuhan layanan kesehatan masyarakat Kangayan.

“Kalau ada ketidaksempurnaan, itu memang kelalaian kami sebagai manusia. Karena itu kami rekomendasikan pengadaan Perahu Siaga agar ke depan layanan kesehatan semakin baik,” pungkasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep