Mediapribumi.id, Sumenep — Pasca melakukan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Jalan Raya Sumenep, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) akan memberikan pembinaan kepada PKL di Jalan Lingkar Timur dan Jalan KH. Agus Salim, Pangaran.
“Kami ini menjalankan tugas dan kewajiban untuk menegakkan peraturan,” jelas Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli saat melakukan penertiban PKL di Jalan Raya Sumenep, Desa Pabian. Senin (14/04/2025).
PKL yang akan ditertibkan ini utamanya yang termasuk zona merah, sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018.
Dalam Perda ini, lokasi dibagi menjadi tiga, yakni:
1. Zona Merah, merupakan wilayah sekitar tempat ibadat, sekolah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi dan tempat-tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah ini.
2. Zona Kuning dibagi berdasarkan:
a. Waktu:
1). seluruh pasar tumpah di Daerah berdagang pada jam tertentu yaitu mulai pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB;
2). pedagang kuliner dari jam 17.00 WIB sampai 04.00 WIB;
3). pedagang yang berada di sekitar pabrik/perusahaan/kawasan industri berdagang pada jam tertentu.
b. Tempat, yaitu pada kantor-kantor Pemerintah Daerah yang sudah tidak digunakan, depan toko dan sekitar lapangan olahraga yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Zona Hijau, merupakan wilayah-wilayah tertentu berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep belanja tematik, konsep festival dan konsep Pujasera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setelah ini kami akan memberikan pembinaan kepada PKL di Jalan Lingkar Timur dan Jalan KH. Agus Salim, Pangaran,” tambahnya.
Hal itu dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama instansi terkait. Untuk di Jalan Lingkar Timur akan dilakukan hari ini, Senin (14/04/2025).
Ramli juga nantinya akan memberikan limit waktu kepada para pedagang yang sudah diberikan pembinaan setelah melakukan rapat koordinasi.
Ia menegaskan akan secara konsisten untuk melakukan penataan dan penertiban PKL tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan menjalankan penataan dan penertiban ini kepada semuanya. Kami pastikan tidak ada keberpihakan,” tukasnya.