Mediapribumi.id, Sumenep — Bantuan renovasi rumah untuk korban kebakaran yang ada di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Sumenep, bisa diproses setelah 6 bulan setelah bencana terjadi.
Sebelumnya, BPBD Kabupaten Sumenep, sudah mendistribusikan bantuan logistik kepada korban, dan mengajukan bantuan stimulan kepada BPKAD dan akan diberikan dalam waktu dekat.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Noer Lisal Anbiyah, menjelaskan SOP bantuan untuk korban bencana dilakukan 6 bulan paska kejadian.
Bantuan itu, berdasar dengan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, setelahnya, ditindak lanjuti untuk dilakukan verifikasi ulang guna meninjau kelayakan dan berkoordinasi dengan Kecamatan serta Pemdes.
“Setelah diverifikasi dan dinyatakan layak, baru disalurkan bantuan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya kepada awak media. Selasa (10/12/2024).
Disinggung terkait warga yang menjadi korban kebakaran di Desa Pagerungan Besar, Lisal, mengaku sampai saat ini masih belum menerima data dari BPBD.
“Kalau kami sudah menerima data dari BPBD, bantuan renovasi rumah itu dapat dianggarkan pada tahun 2025 sesuai dengan ketentuan, yakni paska bencana,” tuturnya.
Namun, pihaknya akan melakukan koordinasi dalam waktu dekat dengan BPBD khusus untuk korban kebakaran itu.
“Kami juga akan membahas dalam koordinasi itu apakah bisa dipercepat pemberian bantuan renovasi rumahnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bantuan untuk korban bencana dengan kategori sedang sampai berat senilai Rp. 2 juta permeter.
“Bagi warga yang menjadi korban bencana, silahkan ajukan bantuan renovasi rumah, melalui Pemdes dan Kecamatan,” pungkasnya.
Respon (2)