Berita

Diduga Korupsi, IRPD Laporkan PT ISS Dan Bupati Soal Kerjasama Pengelolaan Area Parkir

Avatar
182
×

Diduga Korupsi, IRPD Laporkan PT ISS Dan Bupati Soal Kerjasama Pengelolaan Area Parkir

Sebarkan artikel ini
Diduga Korupsi, IRPD Laporkan PT ISS Dan Bupati Soal Kerjasama Pengelolaan Area Parkir
Pengurus IRPD Sidoarjo saat menyerahkan surat laporan dugaan korupsi

Sidoarjo, mediapribumi.id — Diduga terjadi praktek korupsi berupa kebocoran pendapatan daerah, yang dipicu kerjasama pengelolaan parkir di kabupaten Sidoarjo.

Institute of Research and Public Development (IRPD) Kabupaten Sidoarjo, membuat laporan dugaan Korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sidoarjo dan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kabupaten Sidoarjo. Kamis (26/10/2023).

“Atas kajian dan analisa kami, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa kebocoran pendapatan daerah senilai, Rp. 26.741.600.000. Pada kerjasama pengelolaan parkir di Kabupaten Sidoarjo. Kami menduga PT ISS (pihak ketiga), Bupati, ketua DPRD Sidoarjo dan ketua Komisi B DPRD Sidoarjo secara bersama-sama melalu kewenangannya terlibat dalam dugaan kebocoran anggaran ini” kata Sabri, Ketua IRPD kabupaten Sidoarjo.

Ia menyebutkan, bahwa ada empat pihak yang dilaporkan dalam dugaan kebocoran dana pendapatan daerah tersebut

“Kami melaporkan PT ISS, Bupati Sidoarjo, ketua DPRD dan ketua komisi B DPRD Sidoarjo kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo,” ujarnya.

Pihaknya menggambarkan, bahwa dugaan kebocoran pendapatan daerah tersebut dilakukan oleh pihak terkait dengan pelanggaran masing-masing.

Dalam proses pengaduan IRPD terkait dugaan korupsi pada pengelolaan parkir, ditemui langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo.

“Kami butuh proses untuk menindak lanjuti laporan ini, nantinya kan ada persidangan juga. Kami akan melakukan diskusi perkara. Jadi mohon bersabar, tidak bisa cepat-cepat dan teburu-buru. Kami akan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” terang Andri, Kasi Intel Kabupaten Sidoarjo, setelah menerima laporan IRPD.

Tidak hanya itu, pihaknya meminta kepada IRPD, dalam proses lebih lanjut, dan ketika diminta keterangan, agar IRPD sebagai pelapor bisa memberi keterangan dengan lengkap termasuk apabila ada berkas yang harus dilengkapi.

“Kami bekerja dengan senyap, tidak ada laporan yang tidak diproses, semua laporan kami tindaklanjuti,” imbunya.

Pihaknya juga menggambarkan, belum tentu data yang dikantongi teman-teman IRPD sesuai dengan fakta di lapangan. Jadi Kajari terima laporan IRPD untuk dikaji dan dibahas.

Pada menyampaikan laporan dugaan korupsi di Polresta Sidoarjo, IRPD ditemui oleh Wakasat Reskrim dan Kanit Tipikor.

“Kami mungkin bisa melakukan penyelidikan melalui komunikasi dan kajian, selain informasi dari teman teman terkait kebocoran ini,” ungkap Rizal, Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Terkait penanganan tindak pidana korupsi, berbeda dengan pidana umum, artinya masih ada tahapan-tahapan yang harus diikuti.

“Kalau di korupsi itukan harus dimulai dari klarifikasi, kalau ditemukan bukti permulaan kemudian dinaikkan ke penyelidikan sampai penyidikan. Masing-masing tahapan ini harus melakukan gelar perkara. Jadi mohon waktu untuk kami bekerja.” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya turut apresiasi dan menyambut hangat IRPD, selanjutnya ia berjanji akan mengatur jadwal untuk klarifikasi.

“Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan. Selanjutnya agar diatur untuk klarifikasi. Untuk perkembangannya kami akan informasikan lebih lanjut,” tukas Dika, Kasi Tipikor Polresta Sidoarjo.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri