Berita

Didiskualifikasi karena Tuduhan Pemalsuan Sertifikat, Ahmad Rofli Ferdiansyah Tempuh Jalur Hukum

Avatar
1034
×

Didiskualifikasi karena Tuduhan Pemalsuan Sertifikat, Ahmad Rofli Ferdiansyah Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Didiskualifikasi karena Tuduhan Pemalsuan Sertifikat, Ahmad Rofli Ferdiansyah Tempuh Jalur Hukum
Ahmad Rofli Ferdiansyah, setelah menyampaikan laporan.

Mediapribumi.id, Sumenep — Ahmad Rofli Ferdiansyah, calon Ketua Komisariat PMII Wiraraja, resmi melaporkan tiga orang ke Polres Kabupaten Sumenep, atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini merupakan buntut dari tuduhan pemalsuan sertifikat yang membuatnya didiskualifikasi dari pencalonan.

Persoalan ini bermula saat Ahmad Rofli mendaftarkan diri sebagai calon ketua Komisariat PMII Wiraraja pada 21 Januari 2025. Ia menyerahkan seluruh dokumen persyaratan, termasuk Sertifikat Mapaba, Sertifikat PKD, dan Transkrip Nilai.

Setelah diverifikasi oleh panitia, dokumen tersebut dinyatakan sah, sehingga Ahmad Rofli ditetapkan sebagai calon ketua dengan nomor urut 01 pada 27 Januari 2025.

Namun, pada 3 Februari 2025, muncul tuduhan bahwa salah satu sertifikat yang diserahkan Ahmad Rofli adalah palsu. Tuduhan ini diduga berasal dari kelompok pendukung calon ketua nomor urut 02, termasuk tiga terlapor berinisial AS, HL, dan AF. Situasi semakin memanas setelah pada 4 Februari 2025, Ahmad Rofli secara sepihak didiskualifikasi dari pencalonan.

Keputusan ini didasarkan pada klaim pemalsuan sertifikat yang disampaikan dalam sebuah acara di Aula PC Ansor Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Sumenep.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Rofli menegaskan bahwa tuduhan terhadapnya tidak memiliki dasar yang jelas dan telah merusak nama baiknya. “Saya sudah memenuhi semua persyaratan, tetapi malah dituduh tanpa bukti yang kuat,” ujarnya.

Atas kejadian ini, Ahmad Rofli melaporkan AS, HL, dan AF ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi nomor: STPL/B/65/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Ia berharap kasus ini dapat diproses secara hukum agar reputasi dan kehormatannya dapat dipulihkan.

“Saya berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini agar keadilan bisa ditegakkan,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto menjelaskan, saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti untuk proses lebih lanjut.

“Setiap laporan akan kita terima dan akan kita tindak lanjuti. Selanjutnya akan memeriksa bukti dan meminta keterangan saksi,” terangnya. Sabtu (08/02/2025).

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri