Mediapribumi.id, Sumenep — Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Abdul Hamid Ali Munir tandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raprda) Kabupaten Sumenep tentang Pertanggngjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023.
Hal tersebut dilakukan dalam sidang paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Sumenep. Senin (03/04/2024).
Selain itu, turut dilakukan penandatanganan pakta integritas sejumlah anggota DPRD dan pimpinan OPD.
“Saran dan masukan sangat berharga untuk menjadi acuan pada penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan APBD yang akan datang,” terang Bupati Fauzi.
Untuk pendapatan ditargetkan sebesar Rp 2.469.863.466.720, dan terealisasi sebesar Rp 2.585.188.972.667,12, yakni 104,67 persen.
Sementara, alokasi dana untuk belanja dan transfer dianggarkan sebesar Rp2.892.381.009.858, dan terealisasi sebesar – Rp2.597.264.241.457, yakni 89,80 persen.
Dari selisih antara pendapatan dan realisasi belanja terdapat Defisit sebesar Rp12.075.268.789,88.
Secara pembiayaan terbagia antara penerimaan pembiayaan daerah yang dialokasikan sebesar Rp 453.817.543.138, terealisasi sebesar Rp453.917.292.585,41, yakni 100,02 persen, dengan Pengeluaran pembiayaan daerah yang dianggarkan sebesar Rp 31.300.000.000, terealisasi sebesar Rp30.300.000.000, yakni 96,81 persen.
Dari pembiayaan tersebut terdapat pembiayaan netto sebesar Rp423.617.292.585,41.
“Sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun berkenaan, yang merupakan sisa dana hasil perhitungan atas realisasi anggaran tahun anggaran 2023 sebesar Rp411.542.023.795,53,- terdiri dari Defisit sebesar Rp12.075.268.789,88 dan Pembiayaan netto sebesar Rp423.617.292.585,41,-,” pungkasnya.