Mediapribumi.id, Sumenep — Bawaslu Kabupaten Sumenep belum menerima laporan tertulis tentang dugaan pelanggaran pemilu di Kecamatan Sapeken.
Diberitakan sebelumnya, bahwa ketua tim pemenangan Nihwan Caleg Dapil 8, mengaku telah melayangkan laporan beserta alat bukti kepada Panwaslu Kecamatan Sapeken pada tanggal 28 Februari 2024.
Namun, hingga saat ini ketua Bawaslu Sumenep, Ahmad Zubaidi mengaku belum menerima laporan tersebut.
“Laporan itu belum diteruskan kepada kami. Berarti masih diproses di Panwascam Sapeken,” katanya Zubaidi. Jum’at (1/3/2024).
Disinggung terkait adanya dugaan pelanggaran di Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, pihaknya menegaskan bahwa sudah dilakukan klarifikasi.
“Teman-teman Panwascam Sapeken sudah melakukan klarifikasi ke Pagerungan Kecil, artinya terkait DPT itu menjadi kewenangan KPU pada saat pendataan,” tukasnya.