Mediapribumi.id, Sumenep — Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur, Akhmad Suhaimi dari partai Demokrat laporkan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Guluk-Guluk ke Bawaslu Kabupaten Sumenep. Senin (4/3/2024).
Kedatangan dirinya di Kantor Bawaslu Sumenep, membawa alat bukti dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Sesuai dengan catatan saya, ada beberapa partai lain perolehan suaranya kosong di C hasil, namun bertambah di D hasil. Tentu ini pertanyaan besar,” kata Suhaimi.
Disamping itu, Suhaimi juga megungkapkan, bahwa dirinya menemukan bukti oknum PPK Guluk-guluk secara aktif menawarkan jual beli suara.
“Bukti panawaran jual beli suara sudah ada di saya berupa chat whatsApp, dan saya siap diaudit forensik,” tegasnya.
Kemudian, kata Suhaimi, pada Minggu 3 Maret 2024 malam, oknum PPK tersebut sempat berupaya melalukan klarifikasi dan meminta maaf.
“Namun saya biarkan saja, karena saya yakin Bawaslu Sumenep sangat profesional menyelesaikan aduan ini, agar tidak banyak yang dirugikan,” terangnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Sumenep Ahmad Zubaidi membenarkan adanya laporan dari Caleg DPRD Provinsi Jatim dari partai Demokrat tentang dugaan pelanggaran kode etik PPK Guluk-Guluk.
“Iya, laporan sudah kami terima. Soal adanya dugaan transaksi jual beli suara, saya belum mengoreksi secara detail, sehingga kami akan segera melakukan kajian atas laporan itu,” tukasnya.
Respon (1)