Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, alokasikan anggaran senilai Rp. 3,1 miliar, untuk 150 unit bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025.
Bantuan RTLH saat ini, tidak berbentuk Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan secara tunai, melainkan belanja barang yang diberikan kepada masyarakat.
“Konsepnya, Pemerintah memberikan rumah kepada masyarakat,” jelas Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Noer Lisal Anbiyah. Rabu (05/02/2025).
Menurutnya, RTLH ini, dibagi menjadi dua bentuk, yakni untuk kerusakan berat senilai Rp. 25 juta dan kerusakan ringan senilai Rp. 15 juta.
Adapun total bantuan, akan diberikan dalam bentuk barang, sisanya akan di transfer kepada pemerima dengan peruntukan upah pekerja.
Untuk yang Rp. 25 juta, dan Rp. 18.750.000 diberikan dalam bentuk barang, dan Rp. 6.250.000 akan ditransfer sebagai upah pekerja. Sedangkan yang Rp. 15 juta, Rp. 11.250.000 dalam bentuk barang dan upah pekerja sebesar Rp. 3.750.000.
“Yang kerusakan ringan akan dilakukan rehabilitasi, dan kerusakan berat akan dibangun dari awal,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, spesifikasi bangunan, yang kerusakan berat, luasnya 5×4 dan maksimal 5×6 meter persegi. Bahannya sesuai dengan keinginan penerima, yakni, dinding bisa menggunakan batu bata putih atau bata ringan, dan atap bisa menggunakan kayu atau baja ringan.
“Untuk upah pekerjaanya, akan kami transfer setelah pengerjaannya selesai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika penerima mau menambah spesifikasi diperkenankan, dengan menambah sendiri biaya yang dibutuhkan.
Pelaksanaan pembangunannya akan diserahkan langsung kepada penerima, termasuk mencari pekerja atau tukang bangunan sendiri.
Dari 3,1 miliar itu, akan dialokasikan untuk yang kerusakan berat sebanyak 74 unit, dan untuk kerusakan ringan ke sedang sebanyak 86 unit.
“Untuk penerimanya, sebagian sudah ada di database kami, nanti akan dilakukan survei kelayakan oleh pendamping,” tegasnya.
Bantuan RTLH ini, direncanakan akan mulai dilaksanakan antara bulan Maret atau bulan April tahun 2025. Untuk jumlah peruntukannya, kata Noer Lisal, dapat berubah sesuai dengan hasil evaluasi dan perubahan anggaran.
Perubahan mekanisme pembrian bantuan RTLH ini dimaksudkan agar semakin tepat sasaran bagi yang benar-benar membutuhkan.
“Semoga semakin baik pelaksanaannya dan memberikan manfaat kepada masyarakat di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.