Berita

Aliansi Rakyat Bergerak Sumenep Audiensi ke Komisi II DPR RI Tuntut Pencabutan SHM di Gersik Putih Gapura

Avatar
1100
×

Aliansi Rakyat Bergerak Sumenep Audiensi ke Komisi II DPR RI Tuntut Pencabutan SHM di Gersik Putih Gapura

Sebarkan artikel ini
Aliansi Rakyat Bergerak Sumenep Audiensi ke Komisi II DPR RI Tuntut Pencabutan SHM di Gersik Putih Gapura
Moh Faiq, Koordinator Nasional Aliansi Rakyat Bergerak (ARB).

Mediapribumi.id, Jakarta — Koordinator Nasional Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Moh Faiq, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka memenuhi undangan Komisi II tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perihal penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di atas laut di Desa Gersik Putih, Gapura, Kabupaten Sumenep.

Moh. Faiq mengatakan bahwa undangan tersebut bermula saat dirinya berkirim surat resmi ke gedung DPR RI pada Senin, (10/02/2025) bulan lalu.

Dalam surat yang dikirimkan, kata Faiq sapaan akrabnya, terdapat permohonan audiensi perihal konflik berkepanjangan penerbitan SHM di atas laut yang tidak kunjung diselesaikan.

“Alhamdulillah, surat kami direspon baik oleh Komisi II DPR RI. Sehingga, kami bisa menyampaikan langsung persoalan yang tengah diperjuangkan oleh masyarakat. Perlu diketahui, bahwa masyarakat kampung Tapakerbau Desa Gersik Putih saat ini masih memperjuangkan hidup mereka dengan menuntut pencabutan SHM yang berada di permukaan lautan,” jelasnya, Selasa (04/03/2025).

Lebih lanjut Faiq menerangkan, dalam audiensi tersebut terdapat beberapa hal yang kami pertanyakan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perihal alasan penerbitan SHM yang berada di permukaan lautan.

“Melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, mereka memberikan jawaban bahwa penerbitan SHM sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, kemudian penerbitannya telah lebih dari lima tahun sehingga tidak bisa langsung mencabut kecuali melalui proses persidangan,” terangnya.

Menurut Faiq, pernyataan tersebut seolah pertanda bahwa BPN ingin berpangku tangan dari apa yang telah mereka perbuat sebelumnya. Sehingga, tuturnya, persoalan ini harus dapat diselesaikan oleh mereka yakni negara hadir sebagai jawaban atas persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.

“Karena terdapat 21 hektar dengan 19 SHM yang tengah didesak oleh masyarakat agar dicabut status kepemilikannya. Sebab, lokasi tersebut merupakan tempat bagi warga untuk mencari kehidupan di sana,” ungkapnya.

Tetap disampaikan oleh BPN Jawa Timur, terang pemuda Guluk-Guluk ini, mereka membutuhkan waktu untuk mempelajari dan menela’ah kembali terkait penerbitan SHM tersebut.

“Namun, yang perlu dipertegas adalah posisi BPN di sini, apakah akan berpihak pada masyarakat atau justru kemudian mendukung agenda-agenda oligarki untuk merampas ruang hidup masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyampaikan, dalam audiensi tersebut bahwa pertemuan ini diharapkan dapat memberikan solusi dari problem yang terjadi, bukan hanya sebatas kegiatan yang bersifat seremonial semata.

“Terkait penerbitan SHM di pesisir pantai dan laut, kami akan menyelesaikan dengan tim bersama Kementerian ATR/BPN RI termasuk usulan pembentukan alat kelengkapan dewan, secara adil, transparan, dan berkapastian hukum,” tuturnya saat memimpin audiensi.

Lebih lanjut, kata Dede sapaan akrabnya, kami akan menugaskan anggota kami untuk turun langsung ke lokasi dalam upaya melihat dan memastikan kondisi yang terjadi di Desa Gersik Putih, Sumenep.

“Kami akan menugaskan anggota kami ke sana,” tutupnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri