Berita

Cek Lokasi Laut di Sumenep Berstatus SHM

Avatar
884
×

Cek Lokasi Laut di Sumenep Berstatus SHM

Sebarkan artikel ini
Cek Lokasi Laut di Sumenep Berstatus SHM
Potret aktivitas warga Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep -– Setelah ramai kasus sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di Sidoarjo dan Tangerang, kini publik kembali dikejutkan dengan temuan yang lebih mencengangkan.

Puluhan hektare wilayah laut dan pantai di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, ternyata telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2009.

Kasus ini, kembali mencuat seiring dengan rencana pembangunan tambak garam yang memicu protes keras dari Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI).

Mereka menilai, penerbitan SHM di atas laut sebagai pelanggaran hukum serius dan mendesak agar sertifikat tersebut segera dicabut.

Berdasarkan data yang dihimpun GEMA AKSI, sebanyak 19 SHM dengan total luas sekitar 40 hektare diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, melalui program Land Management and Policy Development Program (LMPDP) pada 2009.

Marlaf Sucipto, penasihat hukum GEMA AKSI, menegaskan, bahwa penerbitan SHM di wilayah laut bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Laut dan pesisir adalah ruang publik yang tidak boleh dimiliki secara pribadi. SHM ini harus segera dievaluasi dan dicabut,” tegas Marlaf.

Sebelumnya, GEMA AKSI, telah melayangkan surat resmi kepada BPN Sumenep sejak Mei 2023, untuk meminta klarifikasi dan pencabutan sertifikat tersebut. Namun hingga kini, belum ada tindakan konkret dari pihak terkait.

Menurutnya, BPN Kabupaten Sumenep sendiri mengakui keberadaan 19 SHM tersebut dalam surat resmi Nomor: HP.03.02/379-35.29/V/2023 pada 22 Mei 2023. Namun, mereka enggan memberikan salinan dokumen penerbitan SHM tanpa izin dari Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.

“Kami menduga ada malpraktik administrasi. Bagaimana bisa laut berubah status menjadi tanah hak milik tanpa prosedur yang benar?” ujar Marlaf.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur sempat memeriksa laporan ini, tetapi pada Oktober 2024, mereka menutup kasus dengan alasan tidak ditemukan maladministrasi. Keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan besar di kalangan masyarakat yang tergabung dalam GEMA AKSI.

Yang lebih mengejutkan, sejumlah SHM disebut-sebut dimiliki oleh pejabat desa setempat. Kepala Desa Gersik Putih, Muhab, yang dulu dikenal menolak reklamasi, kini justru diduga menjadi salah satu pemilik SHM, dan mendukung proyek reklamasi pantai.

GEMA AKSI, berjanji akan terus memperjuangkan pencabutan SHM ini melalui jalur hukum, dan meminta pemerintah pusat turun tangan.

“Jika kasus ini dibiarkan, semakin banyak ruang publik yang akan hilang. Negara harus tegas dalam melindungi laut dan pantai dari kepentingan segelintir orang,” pungkas Marlaf

Google News

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri