Berita

Kasus Pernikahan Dini di Sumenep Mulai Menurun, Namun Fenomena Perjodohan Masih Dinilai Mempengaruhi

Avatar
987
×

Kasus Pernikahan Dini di Sumenep Mulai Menurun, Namun Fenomena Perjodohan Masih Dinilai Mempengaruhi

Sebarkan artikel ini
Kasus Pernikahan Dini di Sumenep Mulai Menurun, Namun Fenomena Perjodohan Masih Dinilai Mempengaruhi
Potret pengadilan agama Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Tren pernikahan dini di Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu disebabkan banyak faktor.

Meski begitu, budaya perjodohan di kalangan masyarakat masih cukup kuat dan menjadi faktor utama yang mendorong pernikahan usia muda.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Sumenep, sepanjang tahun 2024 tercatat 212 pasangan mengajukan dispensasi nikah.

Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 269 kasus dan tahun 2022 yang lebih tinggi lagi, yakni 313 perkara.

Di awal tahun 2025, angka pernikahan dini masih terbilang signifikan. Pada Januari, terdapat 23 pengajuan, sedangkan Februari mencatat 16 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, angka ini masih cukup tinggi, meski belum dapat dipastikan apakah tren akan terus menurun atau justru kembali meningkat hingga akhir tahun.

Humas PA Sumenep, Hirmawan Susilo, mengungkapkan, bahwa faktor utama pernikahan dini di Sumenep adalah tradisi perjodohan sejak usia belia. Setelah dijodohkan, pasangan tersebut biasanya didorong untuk menikah dalam satu atau dua tahun setelah pertunangan.

“Pergaulan keduanya juga sudah terjalin erat, sehingga mereka didesak untuk segera menikah,” ujarnya, Selasa (04/03/2025).

Selain karena perjodohan, tidak sedikit pasangan muda yang secara sukarela ingin menikah lebih cepat. Bahkan, beberapa di antaranya memilih untuk berhenti sekolah demi menikah.

“Ada juga yang ngotot ingin segera menikah, sampai-sampai memutuskan berhenti sekolah,” tambahnya.

Selama beberapa tahun terakhir, usia pernikahan dini di Sumenep rata-rata berkisar antara 17 hingga 18 tahun, sementara kasus pernikahan pada usia 16 tahun relatif jarang.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas minimal usia menikah bagi pria dan wanita adalah 19 tahun.

Namun, dengan adanya dispensasi nikah, pasangan yang belum memenuhi batas usia tersebut masih dapat menikah dengan izin khusus dari pengadilan.

“Meski tren pernikahan dini menunjukkan penurunan, fenomena ini tetap menjadi perhatian karena menyangkut masa depan generasi muda dan hak-hak pendidikan mereka,” tukasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri