Mediapribumi.id, Sumenep — Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Sumenep Menggugat unjuk rasa didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, perihal rencana Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR RI yang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Senin (26/08/2024).
Mereka menilai, sikap tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Karena tidak menaati putusan MK adalah bentuk pembangkangan dan pengkhianatan pada konstitusi yang dalam sistem konstitusi negara Indonesia.
Moh Faiq sekalu korlap aksi merasa, bahwa putusan MK adalah final dan mengikat, sesuai bunyi pasal 24C UUD 1945 yang menyatakan bahwa kewenangan MK di antaranya adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
“Penghkhianatan terhadap rakyat ini tidak hanya terjadi sekali, berulang kali, rakyat hanya dijadikan lelucon dan tumbal atas kekuasaan. Banyak janji-janji politik diabaikan, kesejahteraan rakyat tidak diwujudkan, keadilan tidak diberikan,” katanya.
Pihaknya menegaskan, jika DPR yang menjadi representasi rakyat tidak berpihak terhadap kepentingan rakyat DPR harus dibubarkan.
“Sehingga dari hal itu, kami menilai keberadaan DPR tidak berguna, bubarkan saja,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, saat aksi berlangsung, massa berusaha menerobos pasukan pengamanan. Sehingga sempet terjadi saling dorong dengan petugas pengamanan untuk masuk ke Kantor DPRD Sumenep.
“Anggota DPRD tidak mau menemui rakyatnya, padahal mereka adalah wakil rakyat,” teriak massa aksi, Moh. Zaki.