Pendidikan

Pendidikan: Hak Dasar yang Kian Sulit Diakses

Avatar
1095
×

Pendidikan: Hak Dasar yang Kian Sulit Diakses

Sebarkan artikel ini
Pendidikan: Hak Dasar yang Kian Sulit Diakses
Moh. Farhan Aziz S.AP (Anggota bidang 2 PC PMII KOTA MALANG)

Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 Pasal 31. Namun, realitas di lapangan jauh dari cita-cita konstitusi. Alih-alih menjadi jembatan menuju kehidupan yang lebih baik, pendidikan kini sering kali menjadi tembok tinggi yang sulit ditembus, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Biaya pendidikan yang kian melambung, terutama di jenjang perguruan tinggi, menjadi persoalan mendasar yang tak bisa lagi diabaikan. Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri yang semestinya menjamin keadilan justru sering kali menimbulkan ketimpangan. Banyak mahasiswa dari keluarga menengah ke bawah harus membayar jutaan rupiah setiap semester. Sementara itu, perguruan tinggi swasta mengenakan biaya yang bahkan lebih tinggi, menjadikan akses pendidikan tinggi seolah menjadi hak istimewa bagi kalangan tertentu saja.

Situasi ini terasa sangat ironis. Di satu sisi, kita digugah dengan semangat menuju “Indonesia Emas 2045” — sebuah visi besar mencetak generasi unggul untuk menyongsong 100 tahun kemerdekaan. Namun di sisi lain, biaya pendidikan yang mahal justru menjadi penghalang bagi mayoritas rakyat untuk berkontribusi dalam visi tersebut. Bagaimana mungkin kita berbicara tentang generasi emas, jika anak-anak dari keluarga miskin bahkan hanya bisa bermimpi duduk di bangku kuliah?

Memang, pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan seperti KIP Kuliah, Bidikmisi, dan beasiswa lainnya. Namun dalam praktiknya, distribusi bantuan ini sering kali tidak tepat sasaran. Masih banyak mahasiswa yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan, sementara mereka yang lebih mampu malah menikmatinya.

Masalah ini harus menjadi perhatian serius. Negara tidak boleh abai. Pendidikan bukanlah ladang bisnis yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Ia adalah investasi jangka panjang bangsa. Sudah saatnya dilakukan reformasi menyeluruh dalam kebijakan pembiayaan pendidikan. Alokasi anggaran negara untuk pendidikan harus ditingkatkan, tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur, tetapi lebih penting lagi untuk menjamin keterjangkauan biaya pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sistem UKT perlu dikaji ulang dan diterapkan dengan prinsip keadilan yang sesungguhnya. Transparansi pengelolaan dana pendidikan di kampus juga menjadi keharusan. Jika tidak, pendidikan akan terus menjadi alat reproduksi ketimpangan sosial, dan mimpi Indonesia Emas 2045 akan tetap menjadi angan yang jauh dari kenyataan.

Catatan: Moh. Farhan Aziz S.AP (Anggota bidang 2 PC PMII KOTA MALANG)

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri