Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial A.S. (41) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S, menerangkan, kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak di bawah umur, memberanikan diri menyampaikan pengalaman yang dialaminya kepada orang yang dipercaya. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga, yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Sumenep. Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian langkah penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
“Dalam proses penyidikan, polisi turut mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara guna memperkuat proses hukum,” terangnya, Sabtu (27/08/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, setelah diamanan oleh aparat kepolisian, penyidik telah memeriksa tersangka dan melakukan penahanan demi kelancaran proses hukum.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ujarnya.
Saat ini, tim penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk tahapan hukum selanjutnya.
Sehubungan dengan perkara ini, Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi apa pun yang dapat mengarah pada pengenalan korban anak, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Sejalan dengan semangat perlindungan hak anak dan pencegahan dampak psikologis maupun sosial lanjutan bagi korban,” pungkasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













