Mediapribumi.id, Sumenep — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasongsongan, Polresta Sumenep, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa hilangnya satu set travo perahu motor milik warga di Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Tiga orang diamankan polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni HS (31), HU (27), dan TT (31), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Pasongsongan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hilangnya satu set travo berkapasitas 6.000 volt dari sebuah perahu yang tengah bersandar di Pelabuhan Pasongsongan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat kejadian, korban tengah berada di Kabupaten Pamekasan dan menerima kabar melalui telepon bahwa travo miliknya telah raib dari perahu yang diparkir di pelabuhan tersebut.
“Mendapat informasi itu, korban segera kembali ke Pasongsongan untuk mengecek kondisi perahunya, dan benar saja travo miliknya sudah tidak ada di tempat,” terangnya, Sabtu (29/08/2026).
Sesampainya di rumah, korban justru bertemu dengan dua orang yang mengaku telah mengambil travo tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasongsongan.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa aksi pencurian tersebut diduga dilakukan bersama satu orang lainnya.
“Petugas selanjutnya mengamankan orang ketiga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, satu set travo berkapasitas 6.000 volt, satu buah obeng warna hitam, serta satu karung warna putih bertuliskan “SEREYA” berwarna merah. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp800 ribu.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani proses penyidikan di Polsek Pasongsongan. Penyidik masih melengkapi berkas administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti yang diamankan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pasongsongan dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang terlibat,” ujarnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













