BeritaPendidikan

Pembangunan SRT Sumenep Menunggu Status Peralihan Lahan

Avatar
15
×

Pembangunan SRT Sumenep Menunggu Status Peralihan Lahan

Sebarkan artikel ini
Pembangunan SRT Sumenep Menunggu Status Peralihan Lahan
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep, Hariyanto Effendi

Mediapribumi.id, Sumenep — Rencana pembangunan gedung Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) di Kabupaten Sumenep menunggu status peralihan tanah dari pemerintah pusat.

SRT tersebut akan dibangun di lahan seluas 9,8 hektare di Desa Patean, Kecamatan Batuan. Saat ini proses perizinannya masih tertahan karena status lahan tersebut masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep, Hariyanto Effendi, menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait status lahan tersebut.

Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya membuka peluang pemanfaatan LSD untuk proyek strategis nasional, termasuk pembangunan gedung SRT, asalkan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi lebih dulu.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan provinsi. Untuk pemanfaatan lahan yang akan dibangun gedung SRT diperbolehkan dengan syarat seluruh administrasinya harus dilengkapi terlebih dahulu,” ujar Hariyanto, Kamis (09/07/2026).

Hariyanto menerangkan, penerbitan dokumen perizinan lahan masih bergantung pada proses evaluasi di tingkat provinsi. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, luas lahan sawah dilindungi harus memenuhi target minimal 87 persen dalam skala provinsi sebelum penetapan dapat difinalisasi.

Persoalannya, sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur belum menuntaskan pendataan, sehingga persentase di tingkat provinsi belum mencapai target dimaksud.

“Sumenep sebenarnya sudah aman, tetapi target 87 persen itu dihitung dalam skala provinsi. Sampai sekarang provinsi masih menunggu data dari kabupaten lain yang belum selesai, sehingga proses finalisasinya juga masih ditunda,” katanya.

Meski proses administrasi belum tuntas, Hariyanto menegaskan peluang Sumenep memperoleh izin pemanfaatan lahan tetap terbuka lebar, mengingat pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian ATR/BPN, serta tidak ditemukan kendala dari sisi substansi program.

“Potensi mendapatkan izin ada, karena ini untuk kepentingan umum dan merupakan program strategis nasional. Hanya saja secara administrasi kami masih menunggu penyelesaian dari provinsi. Kalau provinsi sudah memenuhi ketentuan perpres, baru bisa difinalisasi dan pembangunan dapat dilaksanakan,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan proses pengajuan pembangunan gedung SRT.

Namun, hasil monitoring pemerintah pusat menunjukkan masih ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, mulai dari dokumen lingkungan hingga pelepasan status lahan.

“Ada syarat-syarat yang perlu dilengkapi, misalnya terkait dengan amdal, UKL-UPL, termasuk pelepasan LSD dari Kementerian Pertanian,” ujarnya.

Rahman memastikan lahan yang disiapkan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan sertifikat atas nama pemerintah daerah. Ia menambahkan, selain kelengkapan dokumen, pemerintah daerah juga diminta memperlebar akses jalan menuju lokasi, dari lebar eksisting tiga meter menjadi minimal lima hingga enam meter sesuai permintaan kementerian.

“DPUTR sudah dianggarkan Rp 500 juta terkait dengan UKL-UPL dan amdal. Untuk pembangunannya dari kementerian. Yang membangun nanti BUMN,” tandasnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *