Mediapribumi.id, Sumenep — Pemberian sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembekuan usaha, hingga pencabutan izin dapat diberikan kepada pelaku usaha di Kabupaten Sumenep yang lalai menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Untuk mencegah hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep menggelar bimbingan teknis, pembinaan, sekaligus pendampingan langsung bagi 100 pelaku usaha selama dua hari, Rabu-Kamis, 8-9 Juli 2026 kemarin, di Ruang Rapat Lantai 2 kantor DPMPTSP.
Kegiatan untuk pelaporan LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2026 ini menyasar investor yang telah menjalankan usaha di Sumenep dan masuk kategori wajib lapor berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
Kepala DPMPTSP Sumenep, Heru Santoso melalui Kepala Bidang Penanaman Modal, Herman Haryanto, mengatakan kegiatan ini sengaja dirancang tidak sekadar sebagai sosialisasi, melainkan pendampingan yang menyentuh langsung persoalan teknis di lapangan.
“Kami tidak ingin pelaku usaha hanya diberi materi lalu dilepas begitu saja. Mereka harus benar-benar didampingi sampai laporannya diterima, supaya tidak ada lagi alasan terlambat lapor,” ujar Herman.
Berbeda dari sosialisasi biasa, DPMPTSP tidak hanya membekali peserta dengan materi regulasi, tetapi juga menerjunkan petugas untuk mendampingi pelaku usaha secara personal hingga laporan benar-benar terkirim dan berstatus “diterima”.
Pendekatan tatap muka maupun konsultasi satu per satu ini disiapkan khusus bagi pelaku usaha yang mengalami kendala teknis dan tidak mampu menyelesaikannya secara mandiri.
Herman menambahkan, langkah pendampingan personal ini diambil karena penolakan atau permintaan perbaikan dari verifikator kerap membuat pelaku usaha terlambat, bahkan gagal menyelesaikan kewajiban pelaporannya tepat waktu.
“Keterlambatan itulah yang berpotensi berujung pada sanksi administratif bertingkat, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha,” imbuhnya.
Selain soal sanksi, kegiatan ini juga menyoroti sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang kerap menjadi sumber kesalahan teknis pelaku usaha saat mengisi data realisasi investasi, tenaga kerja, dan kendala lapangan.
“Kami memastikan seluruh peserta memahami fitur-fitur terbaru pada sistem perizinan berusaha terintegrasi elektronik tersebut, agar kesalahan input data (human error) bisa ditekan sejak dini,” pungkasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













