BeritaSosial BudayaWisata

Tim Ahli Cagar Budaya Sumenep Fokus Mencari dan Melestarikan, Nantinya untuk Pariwisata

Avatar
50
×

Tim Ahli Cagar Budaya Sumenep Fokus Mencari dan Melestarikan, Nantinya untuk Pariwisata

Sebarkan artikel ini
Tim Ahli Cagar Budaya Sumenep Masih Fokus Mencari dan Melestarikan, Nantinya untuk Pariwisata
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo Saat Menyampaikan Sambutan

Mediapribumi.id, Sumenep — Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumenep saat ini masih fokus dalam mencari dan melestarikan cagar budaya serta memberikan edukasi kepada generasi muda.

“Saat ini masih fokus pada mencari dan melestrikan seta edukasu kepada generasi muda khususnya,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo usai melantik TACB di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (05/05/2026).

Menurutnya, saat ini masih ada beberapa cagar budaya yang belum terawat secara maksimal, sehingga TACB yang baru dilantik tersebut diharapkan mampu melesatrikan untuk menjaga otentisitasnya.

Mengingat, cagar budaya yang ada di Kabupaten Sumenep banyak mengandung nilai historis sejak zaman kerajaan di masa lalu dan benda atau situs yang masuk cagar budaya dapat dibukukan agar tercatat dengan baik sebagai pengetahuan.

“Harapan kami, TACB ini mencari situs maupun benda-benda untuk dikaji apakah termasuk cagar budaya, dan nantinya bisa dilindungi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bupati menuturkan saat ini masih fokus pada upaya mencari dan mengedukasi belum berfokus pada upaya menjadikan cagar budaya sebagai destinasi wisata.

“Ke depan nantinya akan menjadi situs wisata yang bisa dikunjungi oleh wisatawan juga, karena ini bisa menjadi magnet pariwisata,” tuturnya.

Saat ini, di Kabupaten Sumenep masih ada sekitar sembilan Cagar Budaya yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Sumenep, diantaranya, Keraton Sumenep, Masjid Jamik, Asta Tinggi, Asta Belingi, Kota Tua, Benteng Kalimook dan sebagainya.

Diketahui, cagar budaya ini dilindungi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Perda tersebut mengatur secara rinci mengenai perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai upaya menjaga identitas daerah, memperkuat kepribadian bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menetapkan status cagar budaya, melakukan pengawasan, hingga menghentikan pembangunan yang dapat merusak situs budaya.

Ada beberapa kriteria Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya:
a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/ atau kebudayaan; dan
d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Berikut proses Pengusulan Cagar Budaya:

1. Penemuan atau Identifikasi Awal

Setiap orang yang menemukan benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang diduga sebagai cagar budaya wajib melaporkan kepada instansi berwenang, Kepolisian, atau instansi terkait maksimal 30 hari sejak ditemukan.

2. Pendaftaran ke Pemerintah Daerah

Pemilik atau penguasa objek wajib mendaftarkan objek tersebut kepada Pemerintah Daerah tanpa dipungut biaya. Masyarakat umum juga boleh mendaftarkan objek meskipun bukan pemiliknya.

3. Dokumentasi Awal

Setiap objek yang didaftarkan harus dilengkapi deskripsi dan dokumentasi (foto, uraian, lokasi, dan informasi pendukung lainnya).

Objek yang didaftarkan atau ditemukan secara otomatis dilindungi sementara sebagai cagar budaya selama proses pengkajian.

4. Pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)

Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk dikaji kelayakannya.

TACB melakukan identifikasi, klasifikasi, dan penilaian terhadap nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan budaya dari objek tersebut.

5. Rekomendasi TACB

TACB mengeluarkan rekomendasi apakah objek tersebut:
a. Layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya
b. Tidak layak ditetapkan

6. Penetapan oleh Bupati

Setelah rekomendasi diterima, Bupati wajib mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya dalam waktu maksimal 30 hari.

Penemu objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya berhak mendapatkan kompensasi.

7. Pencatatan pada Register Daerah dan Nasional

Setelah ditetapkan, Pemerintah Daerah mencatat objek tersebut dalam Register Daerah, lalu melaporkannya ke Provinsi dan kemudian ke Pemerintah Pusat.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep