BeritaPolitik

Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Sampaikan Pandangan Terhadap Nota Penjelasan Tiga Raperda Usulan Pemda

Avatar
149
×

Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Sampaikan Pandangan Terhadap Nota Penjelasan Tiga Raperda Usulan Pemda

Sebarkan artikel ini
Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Sampaikan Pandangan Terhadap Nota Penjelasan Tiga Raperda Usulan Pemda
Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan Saat Menyampaikan Pandangan di Kantor DPRD Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah, Rabu (15/04/2026).

Agenda ini merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan setelah sebelumnya Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menyampaikan nota penjelasan pada Senin (13/4/2026). Tiga Raperda yang dibahas meliputi penataan struktur perangkat daerah, penyertaan modal BPRS Bhakti Sumekar, serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyampaikan catatan kritis sekaligus dukungan terhadap substansi Raperda.

Fraksi Gerindra-PKS menyoroti pentingnya reformasi birokrasi dengan mengusung konsep salah satunya “miskin struktur, kaya fungsi”. Mereka mengingatkan agar penataan organisasi tidak sekadar menjadi ajang pembagian jabatan, melainkan benar-benar berorientasi pada efisiensi anggaran dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Kami memandang bahwa penataan kelembagaan tidak hanya upaya untuk memenuhi mandat undang-undang melainkan harus menjadi momentum untuk meningkatkan akselerasi pembangunan,” kata perwakilan Fraksi Gerindra-PKS, Symasul Bahri.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi NasDem. Perwakilan Fraksi ini, Ahmad Juhairi menekankan penerapan sistem merit dalam penempatan pejabat. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk mendorong pelayanan publik yang lebih optimal, khususnya di sektor kesehatan.

Sementara itu, Perwakilan Fraksi PKB, M. Mirza Khomaini Hamid memberikan catatan agar penataan perangkat daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menghindari tumpang tindih kewenangan.

“Kami Fraksi PKB tidak hanya akan menjadi penonton, kami akan berdiri di garis terdepan untuk mengawal, mengawasi, dan jika perlu akan mengoreksi dengan keras terhadap setiap penyimpangan yang terjadi,” tegasnya.

Terkait Raperda penyertaan modal BPRS Bhakti Sumekar, mayoritas fraksi menyatakan dukungan, namun dengan catatan pengawasan ketat. Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi keterkaitan program tersebut dengan sektor pertanian melalui Program UPLAND, namun mengingatkan agar BPRS tidak hanya melayani kalangan tertentu.

“BPRS harus benar-benar mempermudah akses pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha kecil, bukan hanya menjadi bank pegawai,” tegas perwakilan Fraksi Demokrat, H. Masdawi.

Sementara, perwakilan Fraksi PAN, Gunaifi Syarif Arrodhy turut menambahkan, skema pembiayaan harus dibuat sederhana agar masyarakat tidak terbebani birokrasi perbankan yang rumit.

Sementara itu, dalam pembahasan Raperda pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya implementasi nyata agar regulasi tidak berhenti pada tataran wacana.

“Kami berharap ketiga Raperda tersebut bukan hanya menjadi wacana, melainkan harus menjalankan, mengevaluasi untuk Sumenep yang lebih baik,” tuturnya.

Lebih lanjut, perwakilan Fraksi PPP, Abd. Rahman memberikan catatan terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahuun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa pengelolaannya harus disesuaikan dengan perkembangan zaman yang semakin kompleks.

“Sehingga, diperlukan regulasi komprehensif agar pelaksanaannya dapat dapatt dikelola secara optimal, efektif, dan efisien,” katanya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep